SuaraLampung.id - Dua wanita menghalangi aparat kepolisian yang menyelidiki kasus perampokan. Untuk menghentikan polisi melakukan penggeledahan, dua wanita ini bertindak nekat.
Satu orang wanita melepas bajunya hingga telanjang. Wanita ini lalu berteriak menuduh polisi itu akan memperkosanya. Wanita kedua juga disebut melakukan pengancaman kepada polisi.
Menyadur Khaleej Times, Kamis (1/4/2021) kasus tersebut berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.
Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut. Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Wanita tersebut juga dilaporkan melepas pakaiannya hingga telanjang di depan polisi dan mengklaim bahwa mereka berusaha memperkosanya.
Tersangka kedua diduga juga ikut melakukan ancaman kepada kedua polisi tersebut, dan mengklaim bahwa mereka melukai tangannya.
Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara terdakwa dari tersangka kedua meminta kliennya untuk dibebaskan karena kurangnya bukti.
"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan. "Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga"
Pengacara menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Penyerang Mabes Polri: Sudah Mau Lapor Polisi
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," tambah pengacara itu.
Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.
Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.
Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni