Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 April 2021 | 16:19 WIB
Ilustrasi gereja. Gereja di Bandar Lampung batasi jumlah jemaat di ibadah Jumat Agung. [kontributor/uli febriarni]

SuaraLampung.id - Ibadah Jumat Agung yang akan dilaksanakan umat Nasrani di Provinsi Lampung besok (2/4/2021) akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. 

Bahkan pihak gereja di Bandar Lampung membatasi jumlah jemaat yang akan ibadah Jumat Agung di gereja. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. 

"Untuk persiapan rangkaian ibadah menjelang Perayaan Paskah secara tatap muka kita tetap memberlakukan pembatasan jumlah jemaat sebab pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Pastor Kepala Katedral Kristus Raja Tanjungkarang, Romo Johanes.B. Sujanto, Kamis (1/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga jemaat dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Penjagaan Ketat, Gereja Santo Antonius Kotabaru Siap Ibadah Paskah

"Kapasitas gereja pada masa sebelum adanya pandemi Covid-19 dapat menampung jemaat hingga 600 orang dalam sekali peribadatan berlangsung, namun melihat situasi saat ini diperkirakan kurang dari 100 orang yang diperbolehkan sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah hanya akan dihadiri oleh perwakilan jemaat, pastor, serta petugas gereja.

"Kita harus tetap menjaga agar semua tetap sehat, umat diperbolehkan ibadah tatap muka namun bergantian, telah disediakan pula kanal secara daring bagi umat yang melaksanakan ibadah secara virtual," katanya lagi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Pastor Kepala Paroki Maria Ratu Damai, Romo Apolonius Basuki.

"Pelaksanaan ibadah dilakukan seperti biasa dan sesuai jadwal namun dengan protokol kesehatan ketat," ujar Romo Apolonius Basuki.

Baca Juga: Polisi Bakal Keliling, Jemaat Gereja Dilarang Bawa Tas saat Ibadah Paskah

Ia mengatakan pihak gereja juga telah menyediakan siaran daring bagi umat agar dapat melakukan ibadah secara virtual untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Load More