SuaraLampung.id - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE membuat polisi dan pelanggar lalu lintas tidak terlibat kontak fisik.
Pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi lewat kamera pengawas tilang elektronik ETLE yang dipasang di beberapa titik. Pelanggar lalu akan dikirimi surat pemberitahuan ke alamat rumah.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ETLE diharapkan bisa meminimalisasi praktik suap terhadap anggota polisi dan juga memudahkan dalam proses tilang.
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan pengamat hukum mengenai pemberlakuan tilang elektronik ETLE ini. Yaitu mengenai pengembalian sisa denda tilang.
Diketahui dalam tilang elektronik, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang nilainya lumayan besar. Denda itu harus dibayar pelanggar lewat bank sebelum sidang tilang berlangsung.
Jika setelah sidang divonis membayar denda di bawah denda maksimal, maka ada sisa uang pelanggar yang harus dikembalikan.
Hal inilah yang menjadi sorotan pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Ia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli