SuaraLampung.id - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE membuat polisi dan pelanggar lalu lintas tidak terlibat kontak fisik.
Pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi lewat kamera pengawas tilang elektronik ETLE yang dipasang di beberapa titik. Pelanggar lalu akan dikirimi surat pemberitahuan ke alamat rumah.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ETLE diharapkan bisa meminimalisasi praktik suap terhadap anggota polisi dan juga memudahkan dalam proses tilang.
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan pengamat hukum mengenai pemberlakuan tilang elektronik ETLE ini. Yaitu mengenai pengembalian sisa denda tilang.
Diketahui dalam tilang elektronik, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang nilainya lumayan besar. Denda itu harus dibayar pelanggar lewat bank sebelum sidang tilang berlangsung.
Jika setelah sidang divonis membayar denda di bawah denda maksimal, maka ada sisa uang pelanggar yang harus dikembalikan.
Hal inilah yang menjadi sorotan pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Ia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Akal-akalan Kurir Paket Way Kanan Rekayasa Perampokan Uang Setoran, Ternyata untuk Judol
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu