SuaraLampung.id - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE membuat polisi dan pelanggar lalu lintas tidak terlibat kontak fisik.
Pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi lewat kamera pengawas tilang elektronik ETLE yang dipasang di beberapa titik. Pelanggar lalu akan dikirimi surat pemberitahuan ke alamat rumah.
Dengan diberlakukannya tilang elektronik ETLE diharapkan bisa meminimalisasi praktik suap terhadap anggota polisi dan juga memudahkan dalam proses tilang.
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan pengamat hukum mengenai pemberlakuan tilang elektronik ETLE ini. Yaitu mengenai pengembalian sisa denda tilang.
Diketahui dalam tilang elektronik, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang nilainya lumayan besar. Denda itu harus dibayar pelanggar lewat bank sebelum sidang tilang berlangsung.
Jika setelah sidang divonis membayar denda di bawah denda maksimal, maka ada sisa uang pelanggar yang harus dikembalikan.
Hal inilah yang menjadi sorotan pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti.
"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.
"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.
Baca Juga: Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum
Ia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.
Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.
Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
Kalah di Kandang Sendiri, Persebaya 'Tertipu' Hasil Pramusim PSIM Yogyakarta?
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
Terkini
-
Debut Pahit Bhayangkara FC: Kalah Tipis dari Borneo FC di Laga Pembuka Super League
-
Profil Mayjen Kristomei Sianturi Jabat Pangdam Radin Inten
-
BRI Perkuat Ekonomi Pekerja Migran Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Klinik & Apotek Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Beroperasi!
-
Tragedi di Pantai Goa Matu: Bripda Alfindo Ditemukan Tewas Usai 3 Hari Pencarian Dramatis