Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 Maret 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi Pengacara Hotman Paris. Hotman Paris akui kalah dari Hotma Sitompul. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jika Hotma menjadi penasihat hukum keluarga korban, Hotman menjadi kuasa hukum pesinetron Lydia Pratiwi (kini berganti nama jadi Maria Eleanor).

Pada kasus itu, Lydia bersama ibundanya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Yusuf, didakwa terlibat dalam persekongkolan pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung.

Lydia kemudian divonis hukuman 14 tahun penjara, Tony Yusuf mendapat vonis seumur hidup, Vince Yusuf dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Merasa Putrinya Difitnah, Ibu Mikhavita Marah Minta Bams Klarifikasi

Load More