SuaraLampung.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra punya cerita unik saat ditilang polisi lalu lintas (polantas). Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an.
Ketika itu Yusril Ihza Mahendra masih menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri.
Tiba-tiba ia diberhentikan polantas di Jalan Pemuda di Rawamangun, Jakarta Timur. Diberhentikan, Yusril mematuhi perintah polantas tersebut.
Polantas itu lalu meminta Yusril Ihza Mahendra menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). "Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang".
Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.
Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur. Dan Yusril menganggap tetap mematuhi aturan itu.
Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melanggar marka jalan.
Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur.
Datanglah Yusril Ihza Mahendra ke PN Jaktim untuk menjalani sidang kasus tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00, sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet
Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo. Calo itu menawari bantuan ke Yusril untuk mempermudah proses pengambilan tilang.
Si calo meminta upah Rp 50 ribu untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak. "Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu.
Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang.
Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah.
Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah