SuaraLampung.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra punya cerita unik saat ditilang polisi lalu lintas (polantas). Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an.
Ketika itu Yusril Ihza Mahendra masih menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri.
Tiba-tiba ia diberhentikan polantas di Jalan Pemuda di Rawamangun, Jakarta Timur. Diberhentikan, Yusril mematuhi perintah polantas tersebut.
Polantas itu lalu meminta Yusril Ihza Mahendra menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). "Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang".
Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.
Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur. Dan Yusril menganggap tetap mematuhi aturan itu.
Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melanggar marka jalan.
Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur.
Datanglah Yusril Ihza Mahendra ke PN Jaktim untuk menjalani sidang kasus tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00, sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet
Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo. Calo itu menawari bantuan ke Yusril untuk mempermudah proses pengambilan tilang.
Si calo meminta upah Rp 50 ribu untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak. "Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu.
Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang.
Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah.
Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Penyekatan Ketat di Perbatasan Lampung: Polisi Persempit Ruang Gerak Eksekutor Bripka Arya Supena
-
Rumah Subsidi FLPP di Lampung: Rp169,5 Miliar Mengalir, 1.413 Warga Kini Punya Atap Sendiri
-
COD via DM IG: Mahasiswa Bandar Lampung Tewas Mengenaskan Usai Tawuran 2 Geng
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Siasat Mafia Solar di Bandar Lampung: Gunakan 36 Plat Nomor Palsu Kuras 5 Ton BBM Subsidi Sehari