SuaraLampung.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah belum memutuskan boleh tidaknya mudik Lebaran 2021. Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak melarang mudik Lebaran 2021. Menurut Ma'ruf Amin, pemerintah baru akan mengambil keputusan soal mudik Lebaran 2021 sebelum ramadan.
"Soal mudik Lebaran itu belum kami putuskan, nanti saya kira tidak lama lagi, menjelang puasa itu nanti akan ada keputusan," kata Wapres Ma’ruf Amin, usai peninjauan vaksinasi COVID-19 di Kantor Gubernur Lampung, di Bandar Lampung, Senin (22/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah dampak, baik dari sektor ekonomi maupun kesehatan, dari kebijakan apakah mudik Lebaran 2021 boleh dilakukan atau tidak.
"Prinsipnya, yang akan kami pertimbangkan itu dampaknya akan seberapa jauh, kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, juga dampak pada peningkatan penularannya," ujarnya pula.
Pemerintah akan dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik Lebaran apabila hal itu berdampak pada penularan dan peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kalau dampak penularannya besar, maka pasti akan ada pelarangan. Kalau memang bisa diminimalkan, maka tentu ada cara lain. Memang mudik itu menjadi tradisi masyarakat kita, tetapi ada bahaya yang kita hadapi kalau mudik kita buka," ujar Wapres pula.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021 selama dilakukan sesuai syarat dan ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian," kata Budi Karya.
Baca Juga: Wapres Perkirakan Kebijakan Mudik Lebaran Bakal Diambil Sebelum Puasa
Salah syarat perjalanan yang harus dipatuhi masyarakat saat mudik ialah dengan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan masa berlaku lebih singkat dari sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,