SuaraLampung.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca menjadi kontroversi. Ini terkait dengan kehalalan produk vaksin AstraZeneca. Diberitakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi.
Sontak ini membuat beberapa kalangan Islam di Indonesia bereaksi. Ada yang beranggapan haram menggunakan vaksin AstraZeneca namun ada juga yang membolehkan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun memberi penjelasan mengenai pro kontra penggunaan vaksin AstraZeneca yang disebut mengandung babi.
Ma'ruf Amin menegaskan ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan kebolehannya.
"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin (22/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Meskipun suatu vaksin COVID-19 mengandung unsur haram, lanjut Wapres, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.
"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya.
Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, Wapres mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.
"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lampung, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.
Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.
Alasan pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.
Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!