SuaraLampung.id - PT Hutama Karya pengelola jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung memberi penjelasan terkait penolakan beberapa mobil pikap L300 masuk Tol Lampung.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan pelarangan itu diatur dalam beberapa peraturan.
Yaitu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Di semua peraturan tersebut seluruhnya sudah tertulis dengan sangat jelas mengenai batasan dan aturan kendaraan. Kami menjalankan seluruh peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Viral Video Marinir Hadang 10 Sopir Pikap Masuk Tol Lampung, Ini Faktanya
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.
“Jadi untuk kendaraan dengan over dimensi dan over load (ODOL) dilarang untuk melintas,” katanya.
“Saya mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas over dimensi dan over load (ODOL) tahun 2023. Karena ini semua untuk keselamatan bersama khususnya pengguna Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Hanung Hanindito.
Beredar sebuah video anggota Marinir terlibat adu mulut dengan para sopir yang akan masuk ke Tol Lampung. Dalam video para sopir ini mempertanyakan alasan petugas melarang mereka masuk Tol Lampung.
Para sopir merasa heran karena mereka bisa masuk di Tol Jakarta-Merak namun malah ditolak masuk Tol Lampung. Para sopir pikap L300 ini pun protes dan sempat adu mulut dengan Marinir dan petugas PT Hutama Karya.
Baca Juga: Jasa Marga Perkirakan 6.000 Kendaraan Masuk Tol Tanjung Mulia Per Hari
Usus punya usut 10 supir pikap L300 ini dilarang masuk Tol Lampung lantaran bermuatan lebih alias over dimension and over load (ODOL).
Berita Terkait
-
Dear Pemudik, Tarif Tol Trans Sumatera Diskon 20 Persen
-
Pemerintah Kasih Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran, Pendapatan Operator Turun?
-
Korupsi Proyek Pabrik Gula Rp871 Miliar, Hutama Karya dan PTPN XI Diduga Kongkalikong
-
Kantor Hutama Karya Digerebek Bareskrim Polri, Kenapa?
-
Kapan Flyover Sitinjau Lauik Mulai Dibangun? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya