SuaraLampung.id - Irjen Napoleon Bonaparte dianggap tidak ksatria oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai Irjen Napoleon Bonaparte berani berbuat tapi tidak mengakui perbuatannya itu.
Pernyataan ini dilontarkan majelis hakim saat membacakan vonis bagi Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibarat lembar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindak pidana dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan pada persidangan.
Karenanya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman enam bulan penjara."
Napoleon divonis dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni Sampai tahun ini, Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Tak Ksatria
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa