SuaraLampung.id - Baru dua bulan menjabat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sudah meminta uang jatah fee proyek. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap fee proyek Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi dan Plt Kasi Perencana Dinas PUPR sekarang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Desi Elmasari.
Selanjutnya ada Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Desi Elmasari, ASN Dinas PUPR Rani Febria Veganita, serta Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Muhammad Syaifudin.
Dalam kesaksiannya, Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi menyebut, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pernah meminta uang fee proyek senilai Rp300 juta.
Menurut Adi Supriyadi permintaan Hermansyah Hamidi itu dilontarkan saat baru dua bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Adi mengaku pernah diperintah Hermansyah Hamidi untuk mengatur paket proyek dari sumbe Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tiga tahun mulai 2016-2018. Ada pun nilai anggaran saat itu senilai Rp120 miliar tahun 2016, lalu Rp29 miliar tahun 2017, dan uang Rp79 miliar tahun 2018.
"Terkait fee sendiri, untuk pengadaan perencanaan proyek konsultan feenya 30 persen. Pada tahun 2016, saya mengumpulkan uang Rp300 juta dari konsultan perencanaan. Saya ditelpon Desi diminta antar uang itu ke rumah Hermansyah Hamidi," sebut Adi Supriyadi dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah itu ia kemudian bertemu Hermansyah dirumahnya di Kaliawi dan juga bertemu Desi. Saat berada di rumah Hermansyah Hamidi, Adi juga bertemu dengan Sekertaris Dinas PUPR Destrinal dan Kabid Pengairan Syahroni.
"Setelah bertemu Hermansyah Hamidi, saat itu saya sampaikan langsung uang konsultan senilai Rp300 juta. Kemudian saya diperintah untuk menaruh uang tersebut di kursi tamunya. Kemudian di tahun 2018, saya juga diperintah Anjar Asmara untuk mengumpulkan uang lagi senilai Rp300 juta," ujar Adi Supriyadi.
Baca Juga: Profil Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Digoyang Isu Korupsi Mahar Rp 1 M
Namun saat itu penyerahannya melalui Wahyudi, kemudian diserahkan ke Anjar Asmara. Selain pernah mengumpulkan sejumlah uang dari para konsultan, Adi juga pernah diberikan sejumlah uang dari Syahroni untuk operasional, kemudian di tahun 2018 ia mendapatkan uang senilai Rp40 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung