SuaraLampung.id - Baru dua bulan menjabat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sudah meminta uang jatah fee proyek. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap fee proyek Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi dan Plt Kasi Perencana Dinas PUPR sekarang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Desi Elmasari.
Selanjutnya ada Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Desi Elmasari, ASN Dinas PUPR Rani Febria Veganita, serta Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Muhammad Syaifudin.
Dalam kesaksiannya, Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi menyebut, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pernah meminta uang fee proyek senilai Rp300 juta.
Menurut Adi Supriyadi permintaan Hermansyah Hamidi itu dilontarkan saat baru dua bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Adi mengaku pernah diperintah Hermansyah Hamidi untuk mengatur paket proyek dari sumbe Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tiga tahun mulai 2016-2018. Ada pun nilai anggaran saat itu senilai Rp120 miliar tahun 2016, lalu Rp29 miliar tahun 2017, dan uang Rp79 miliar tahun 2018.
"Terkait fee sendiri, untuk pengadaan perencanaan proyek konsultan feenya 30 persen. Pada tahun 2016, saya mengumpulkan uang Rp300 juta dari konsultan perencanaan. Saya ditelpon Desi diminta antar uang itu ke rumah Hermansyah Hamidi," sebut Adi Supriyadi dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Setelah itu ia kemudian bertemu Hermansyah dirumahnya di Kaliawi dan juga bertemu Desi. Saat berada di rumah Hermansyah Hamidi, Adi juga bertemu dengan Sekertaris Dinas PUPR Destrinal dan Kabid Pengairan Syahroni.
"Setelah bertemu Hermansyah Hamidi, saat itu saya sampaikan langsung uang konsultan senilai Rp300 juta. Kemudian saya diperintah untuk menaruh uang tersebut di kursi tamunya. Kemudian di tahun 2018, saya juga diperintah Anjar Asmara untuk mengumpulkan uang lagi senilai Rp300 juta," ujar Adi Supriyadi.
Baca Juga: Profil Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Digoyang Isu Korupsi Mahar Rp 1 M
Namun saat itu penyerahannya melalui Wahyudi, kemudian diserahkan ke Anjar Asmara. Selain pernah mengumpulkan sejumlah uang dari para konsultan, Adi juga pernah diberikan sejumlah uang dari Syahroni untuk operasional, kemudian di tahun 2018 ia mendapatkan uang senilai Rp40 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi