Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi Wakil Presiden Maruf Amin. Maruf Amin mengaku tidak dilibatkan dalam membuat regulasi investasi miras di Indonesia. (Dok. KIP-Setwapres)

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Load More