SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan investasi industri miras ini dilakukan setelah muncul penolakan dari umat Islam. Bahkan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, keras menolak investasi miras ini.
Saat Jokowi membuat perpres ini, beberapa kalangan menyoroti peran Wapres Ma'ruf Amin. Mereka mempertanyakan peran Ma'ruf Amin sebagai seorang pemuka agama Islam dalam membuat kebijakan ini.
Nyatanya, Ma'ruf Amin mengaku tak diajak menyusun aturan tersebut. Hal itu diungkap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, IK DMI Lampung: Terima Kasih Pak Jokowi
Ia menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, apalagi yang menyangkut industri minuman keras (miras).
Wapres, lanjut dia, justru mengetahui Perpres investasi miras tersebut ketika sudah ramai dan menjadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
Ia kemudian menjelaskan peran Wapres Ma'ruf Amin dalam pencabutan Perpres tersebut. Wapres, menurutnya, telah mengambil langkah-langkah koordinatif, selama tiga hari.
"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," ujarnya.
Baca Juga: Jubir Klaim Wapres Ma'ruf Amin Tak Diajak Menyusun Perpres Investasi Miras
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa.
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin Sebut Kesadaran Politik Para Kiai Sudah Hilang: Perannya Cuma di Pinggiran Masyarakat
-
Momen Pergantian Foto Presiden dari Jokowi ke Prabowo di Lingkungan Sekolah
-
Heboh! Baliho Terima Kasih Jokowi Banjiri Ibu Kota, Netizen Pertanyakan Keberadaan Ma'ruf Amin
-
Sikap Anak-anak Gibran dan Selvi Ananda di Istana Wapres Jadi Sorotan Publik: Gak Ada yang Tantruman
-
Momen Hangat Pisah Sambut Ma'ruf Amin dan Gibran di Istana Wapres
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"