SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan investasi industri miras ini dilakukan setelah muncul penolakan dari umat Islam. Bahkan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, keras menolak investasi miras ini.
Saat Jokowi membuat perpres ini, beberapa kalangan menyoroti peran Wapres Ma'ruf Amin. Mereka mempertanyakan peran Ma'ruf Amin sebagai seorang pemuka agama Islam dalam membuat kebijakan ini.
Nyatanya, Ma'ruf Amin mengaku tak diajak menyusun aturan tersebut. Hal itu diungkap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi.
Ia menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, apalagi yang menyangkut industri minuman keras (miras).
Wapres, lanjut dia, justru mengetahui Perpres investasi miras tersebut ketika sudah ramai dan menjadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
Ia kemudian menjelaskan peran Wapres Ma'ruf Amin dalam pencabutan Perpres tersebut. Wapres, menurutnya, telah mengambil langkah-langkah koordinatif, selama tiga hari.
"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," ujarnya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, IK DMI Lampung: Terima Kasih Pak Jokowi
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa.
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga