SuaraLampung.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih atas langkah Jokowi yang akhirnya mencabut investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam perpes," kata Ahmad Dimyathi, Selasa (2/3/2021) dilansir dari Antara.
Dia pun berharap kepada pemerintah jika ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.
"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.
Pada sisi lain, dia mengungkapkan bahwa tugas IK-DMI dalam persoalan ini, yakni mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah, jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara perpres yang belum jadi diberlakukan.
"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi 'gorengannya' sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," kata dia lagi.
Hari ini, Selasa, Presiden Jokowi menyatakan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sejak Awal Ustaz Yusuf Mansur Yakin Presiden Akan Cabut Perpres Miras
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras melainkan soal penanaman modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Hadirkan Inovasi untuk Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Bea Cukai Bakar 44 Juta Rokok Ilegal: Kerugian Negara Rp44 Miliar Terselamatkan
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Perkuat Investasi Hijau dan Berkelanjutan, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Siaga Dampak Kesehatan Gunung Anak Krakatau: 15 Daerah di Lampung Dibagi ke 5 Zona Rujukan