SuaraLampung.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih atas langkah Jokowi yang akhirnya mencabut investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam perpes," kata Ahmad Dimyathi, Selasa (2/3/2021) dilansir dari Antara.
Dia pun berharap kepada pemerintah jika ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.
Baca Juga: Sejak Awal Ustaz Yusuf Mansur Yakin Presiden Akan Cabut Perpres Miras
"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.
Pada sisi lain, dia mengungkapkan bahwa tugas IK-DMI dalam persoalan ini, yakni mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah, jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara perpres yang belum jadi diberlakukan.
"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi 'gorengannya' sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," kata dia lagi.
Hari ini, Selasa, Presiden Jokowi menyatakan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Izin Investasi Miras Dicabut, Masika ICMI Sulsel : Terima Kasih Jokowi
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras melainkan soal penanaman modal.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan
-
Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya
-
Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol
-
Ribut 'Mana Lebih Dulu: Telur atau Ayam', Pria di Sulawesi Tenggara Tega Bunuh Teman Sendiri
-
Beda Sikap Netizen ke Herjunot Ali dan Rizky Febian, Padahal Sama-Sama Tolak Miras
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"