SuaraLampung.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih atas langkah Jokowi yang akhirnya mencabut investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam perpes," kata Ahmad Dimyathi, Selasa (2/3/2021) dilansir dari Antara.
Dia pun berharap kepada pemerintah jika ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.
"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.
Pada sisi lain, dia mengungkapkan bahwa tugas IK-DMI dalam persoalan ini, yakni mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah, jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara perpres yang belum jadi diberlakukan.
"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi 'gorengannya' sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," kata dia lagi.
Hari ini, Selasa, Presiden Jokowi menyatakan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sejak Awal Ustaz Yusuf Mansur Yakin Presiden Akan Cabut Perpres Miras
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras melainkan soal penanaman modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Hari Terakhir Cashback Spesial Home Care Fair Alfamart, Belanja Lebih Hemat Rp10.000
- 
            
              Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 
            
              Katalog Promo 4 Hari Indomaret Sampai 2 November 2025, Diskon hingga 35 Persen
- 
            
              Cek Katalog Promo Gantung Alfamart: Diskon Gila-gilaan Ditambah Gratis Ongkir Menantimu
- 
            
              Katalog Promo Super Hemat Indomaret: Diskon hingga 50 Persen Sampai 6 November 2025