SuaraLampung.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi mengucapkan terima kasih atas langkah Jokowi yang akhirnya mencabut investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia.
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam perpes," kata Ahmad Dimyathi, Selasa (2/3/2021) dilansir dari Antara.
Dia pun berharap kepada pemerintah jika ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.
"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.
Pada sisi lain, dia mengungkapkan bahwa tugas IK-DMI dalam persoalan ini, yakni mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah, jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara perpres yang belum jadi diberlakukan.
"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi 'gorengannya' sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," kata dia lagi.
Hari ini, Selasa, Presiden Jokowi menyatakan mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sejak Awal Ustaz Yusuf Mansur Yakin Presiden Akan Cabut Perpres Miras
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras melainkan soal penanaman modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Diam-Diam Turun Harga, Promo Susu & Perlengkapan Balita di Indomaret Jelang Tahun Baru
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan
-
Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
-
7 Villa & Resort Sultan di Pesisir Lampung untuk Liburan Mewah dengan Nuansa Private Beach
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?