SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini pada bulan April. Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan sebagai cara mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, tahun 2020 terjadi penurunan pajak kendaraan bermotor akibat pandemi Covid-19.
"Diharapkan tahun ini kembali pulih salah satunya dengan cara melakukan program pemutihan pajak kendaraan," ucap Adi, Senin (1/3/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, diharapkan dengan adanya program tersebut masyarakat yang menunda pembayaran pajak dapat memanfaatkannya, sebab pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar.
"Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah dengan jumlah hingga Rp1,6 triliun, sehingga kita harus kembali pulihkan ekonomi dengan melakukan beberapa hal salah satunya adanya program relaksasi pajak," katanya lagi.
Dia mengatakan selain adanya program program pemutihan pajak, diharapkan dengan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat kembali menggeliatkan penjualan kendaraan.
"Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menaikkan jumlah pajak Bea Balik Nama Kendaraan, akibat adanya pembelian kendaraan oleh masyarakat," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak pada tahun 2021 sebanyak Rp2,7 triliun. "Pendapatan daerah tahun 2021 yang ditargetkan di APBD 2021 sebesar Rp7,5 triliun," ujar Adi Erlansyah.
Ia mengatakan sedangkan untuk pendapatan daerah yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan hasil pajak ada sebanyak Rp2,7 triliun. "Kalau di Bapenda target pendapatan sebanyak Rp2,7 triliun didapat dari lima jenis pajak," katanya.
Baca Juga: Panik, Truk Keluar Asap di Atas KM Neomi Berlayar dari Banten ke Lampung
Ia menjelaskan dari kelima jenis pajak tersebut terinci pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp1,6 triliun, pajak bea balik nama (BBNKB) Rp640 milyar, dan selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah
-
Raksasa Samudra Bersandar di Lampung: MV Cape San Juan Bawa 'Otot' Militer Super Garuda Shield 2026
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
140 Sekolah SMA/SMK di Lampung Bersolek Total Tahun Ini