SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini pada bulan April. Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan sebagai cara mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, tahun 2020 terjadi penurunan pajak kendaraan bermotor akibat pandemi Covid-19.
"Diharapkan tahun ini kembali pulih salah satunya dengan cara melakukan program pemutihan pajak kendaraan," ucap Adi, Senin (1/3/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, diharapkan dengan adanya program tersebut masyarakat yang menunda pembayaran pajak dapat memanfaatkannya, sebab pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar.
Baca Juga: Panik, Truk Keluar Asap di Atas KM Neomi Berlayar dari Banten ke Lampung
"Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah dengan jumlah hingga Rp1,6 triliun, sehingga kita harus kembali pulihkan ekonomi dengan melakukan beberapa hal salah satunya adanya program relaksasi pajak," katanya lagi.
Dia mengatakan selain adanya program program pemutihan pajak, diharapkan dengan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat kembali menggeliatkan penjualan kendaraan.
"Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menaikkan jumlah pajak Bea Balik Nama Kendaraan, akibat adanya pembelian kendaraan oleh masyarakat," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak pada tahun 2021 sebanyak Rp2,7 triliun. "Pendapatan daerah tahun 2021 yang ditargetkan di APBD 2021 sebesar Rp7,5 triliun," ujar Adi Erlansyah.
Ia mengatakan sedangkan untuk pendapatan daerah yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan hasil pajak ada sebanyak Rp2,7 triliun. "Kalau di Bapenda target pendapatan sebanyak Rp2,7 triliun didapat dari lima jenis pajak," katanya.
Baca Juga: Wisata Lengkung Langit Memiliki Spot Foto Terbaik di Bandarlampung
Ia menjelaskan dari kelima jenis pajak tersebut terinci pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp1,6 triliun, pajak bea balik nama (BBNKB) Rp640 milyar, dan selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
-
Rekomendasi 5 Mobil Bekas MPV Murah Juni 2025, Kabin Luas dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama