SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini pada bulan April. Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan sebagai cara mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, tahun 2020 terjadi penurunan pajak kendaraan bermotor akibat pandemi Covid-19.
"Diharapkan tahun ini kembali pulih salah satunya dengan cara melakukan program pemutihan pajak kendaraan," ucap Adi, Senin (1/3/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, diharapkan dengan adanya program tersebut masyarakat yang menunda pembayaran pajak dapat memanfaatkannya, sebab pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar.
"Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah dengan jumlah hingga Rp1,6 triliun, sehingga kita harus kembali pulihkan ekonomi dengan melakukan beberapa hal salah satunya adanya program relaksasi pajak," katanya lagi.
Dia mengatakan selain adanya program program pemutihan pajak, diharapkan dengan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dapat kembali menggeliatkan penjualan kendaraan.
"Diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menaikkan jumlah pajak Bea Balik Nama Kendaraan, akibat adanya pembelian kendaraan oleh masyarakat," ucapnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil pajak pada tahun 2021 sebanyak Rp2,7 triliun. "Pendapatan daerah tahun 2021 yang ditargetkan di APBD 2021 sebesar Rp7,5 triliun," ujar Adi Erlansyah.
Ia mengatakan sedangkan untuk pendapatan daerah yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan hasil pajak ada sebanyak Rp2,7 triliun. "Kalau di Bapenda target pendapatan sebanyak Rp2,7 triliun didapat dari lima jenis pajak," katanya.
Baca Juga: Panik, Truk Keluar Asap di Atas KM Neomi Berlayar dari Banten ke Lampung
Ia menjelaskan dari kelima jenis pajak tersebut terinci pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp1,6 triliun, pajak bea balik nama (BBNKB) Rp640 milyar, dan selanjutnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan serta pajak rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan