SuaraLampung.id - Salah satu korban tewas akibat Aksi oknum polisi Bripka Cornelius Siahaan (CS) yang menembak mati tiga orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, adalah warga Lampung.
Doran Markus Manik, kasir RM Kafe, ditembak mati Bripka Cornelius Siahaan. Doran Markus Manik tercatat sebagai warga Kota Sepang, Bandar Lampung.
Rumah duka yang berada di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, terus didatangi pelayat, Sabtu (27/2/2021).
Para pelayat yang merupakan keluarga maupun kerabat dari Doran Markus Manik terus berdatangan sejak Sabtu pagi hingga siang.
Mereka sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa diantaranya mengenakan kain tradisonal Batak, Ulos.
Pihak keluarga sejak Jumat (26/2/2021) masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandar Lampung.
Rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.
Martin salah seorang pelayat mengatakan meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik.
"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah
Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.
Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.
Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu