Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi pameran otomotif mobil. Kadin Lampung dukung relaksasi PPnBM untuk meningkatkan industri otomotif. [Antara/Rekotomo]

SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Langkah ini mendapat dukungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung.

Adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menurut Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Lampung Romi Junanto Utama,  dapat meningkatkan penjualan kendaraan di masa pandemi COVID-19.

Ia mengatakan adanya pandemi COVID-19 sempat membuat industri otomotif tahun 2020 mengalami penurunan penjualan.

"Biasanya daya beli masyarakat akan kendaraan bisa sampai 1 juta unit dalam satu tahun, namun karena ada pandemi COVID-19 berkurang hanya ratusan ribu saja, sehingga kita berharap adanya relaksasi ini dapat kembali membangkitkan industri otomotif," katanya, Sabtu (27/2/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Borong Bitcoin 1,5 Miliar Dolar, Tesla Buat Geger Industri Otomotif AS

Menurutnya, dengan adanya peningkatan pembelian kendaraan bermotor beragam usaha turunan otomotif dapat kembali berjalan dan menghidupkan roda perekonomian.

"Kita tentu sambut baik, sebab industri turunan otomotif seperti bengkel, usaha pelumas kendaraan dan sparepart kendaraan tentu akan kembali hidup bila ada perbaikan penjualan kendaraan, dan yang pasti akan menyerap tenaga kerja baru pula," katanya.

Ia menjelaskan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki sejumlah kriteria dimana hanya jenis mobil di bawah 1.500 CC dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2 dan penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

"Kita mendukung adanya relaksasi hanya diberlakukan untuk klasifikasi tertentu untuk menghindari adanya penyalahgunaan," ujarnya lagi.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengesahkan adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.

Baca Juga: Awal 2021, Suzuki Raih Peningkatan di Pasar Ekspor

Load More