Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Februari 2021 | 18:08 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Politisi Lampung Azis Syamsuddin mengecam keras aksi penembakan oleh oknum anggota Polri di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. DPR)

SuaraLampung.id - Politisi asal Lampung yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bereaksi atas kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dinihari. 

Oknum Polri Bripka CS menembak mati tiga orang di dalam sebuah kafe. Salah satu korbannya diketahui anggota TNI yang bekerja sebagai petugas pengamanan kafe.

Azis Syamsuddin mengecam keras terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri itu. 

"Polri harus transparan dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan hal tersebut, apalagi telah menghilangkan nyawa orang," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pimpinan DPR Kecam Polisi Mabuk Tembak Tentara dan Dua Sipil di Kafe

Dia menjelaskan, seharusnya peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika saling mengedepankan komunikasi yang baik dan tanpa adanya emosi.

Oleh karena itu, Azis meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak lain tidak mudah terprovokasi sebelum adanya keterangan resmi oleh pihak berwenang.

"Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu meminta Panglima TNI dan Kapolri dapat duduk bersama untuk terus berupaya membangun sinergitas dan soliditas antara aparat keamanan yaitu TNI dan Polri.

Menurut dia, jangan sampai slogan Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.

Baca Juga: Bripka CS Tembak Mati Prajurit TNI AD, Ini Reaksi Kapolda dan Pangdam Jaya

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Irjen Sambo, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Load More