SuaraLampung.id - Beberapa hari belakangan heboh kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni ditangkap Propam Polri saat pesta sabu bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar.
Jabatan Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar pun dicopot. Kini Kompol Yuni dan 11 anggota polisi lainnya sedang menjalani pemeriksaan.
Sebelum kasus Kompol Yuni ramai, di Lampung sempat viral video seorang polwan asyik mengisap sabu. Video itu tersebar luas di media sosial.
Di dalam video terlihat oknum polwan sedang mengisap sabu sambil mengobrol bersama rekan perempuannya. Oknum polwan itu mengenakan baju kaos hitam dan celana biru.
Entah siapa yang merekam video ini tersebar di media sosial. Usut punya usut oknum polwan itu adalah seorang bintara berpangkat Aiptu berinisial DA.
Aiptu DA saat itu adalah Kanit Narkoba di Polres Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Alim mengakui oknum yang ada di video itu adalah anggotanya Aiptu DA.
Menurut Alim, video itu direkam saat Aiptu DA melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus narkoba di Sungai Ceper, OKI.
Aiptu DA pun langsung dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung. Lalu bagaimana nasib Aiptu DA saat ini?
Aiptu DA ternyata selesai disidang disiplin dan dikenakan sanksi. Kasubdit Provos Polda Lampung Kompol Rinaldi mengatakan kasusnya ditangani dan telah dilimpahkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan sidang disiplin.
Baca Juga: Jalan penghubung Mesuji Timur-Rawajitu Utara Rusak Parah
"Kami sudah tangani kasusnya dan untuk sidang disiplin dilakukan di Polres Mesuji, silahkan konfirmasi ke Polres Mesuji, "kata Rinaldi melalui sambungan ponsel, Rabu (24/02/2021).
Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus Aiptu DA, telah selesai sidang disiplin dan telah dikenakan sanksi.
"Sudah disidang disiplin dan dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan pembinaan mental rohani, " katanya melalui pesan whatsApp, Rabu (24/02/2021). Menurut Alim, Aiptu DA hanya menjalani sidang disiplin tidak diproses sidang etik dan pidana.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tak Perlu Cemas Gaptek, PPDB SMP Bandar Lampung Tetap Buka Pintu Bantuan di Sekolah
-
PSEL Lampung Raya: Kolaborasi Tiga Daerah Demi Terangi Lampung dengan Sampah
-
Parkir Sembarangan di Bandar Lampung, Siap-siap Roda Mobil Anda Diborgol
-
751 Ribu Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Jihan Imbau Manfaatkan Program Diskon PKB
-
Gak Ada Pemutihan Lagi! Pemprov Lampung Obral Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen