SuaraLampung.id - Beberapa hari belakangan heboh kasus narkoba Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Kompol Yuni ditangkap Propam Polri saat pesta sabu bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar.
Jabatan Kompol Yuni sebagai Kapolsek Astanaanyar pun dicopot. Kini Kompol Yuni dan 11 anggota polisi lainnya sedang menjalani pemeriksaan.
Sebelum kasus Kompol Yuni ramai, di Lampung sempat viral video seorang polwan asyik mengisap sabu. Video itu tersebar luas di media sosial.
Di dalam video terlihat oknum polwan sedang mengisap sabu sambil mengobrol bersama rekan perempuannya. Oknum polwan itu mengenakan baju kaos hitam dan celana biru.
Entah siapa yang merekam video ini tersebar di media sosial. Usut punya usut oknum polwan itu adalah seorang bintara berpangkat Aiptu berinisial DA.
Aiptu DA saat itu adalah Kanit Narkoba di Polres Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Alim mengakui oknum yang ada di video itu adalah anggotanya Aiptu DA.
Menurut Alim, video itu direkam saat Aiptu DA melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus narkoba di Sungai Ceper, OKI.
Aiptu DA pun langsung dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung. Lalu bagaimana nasib Aiptu DA saat ini?
Aiptu DA ternyata selesai disidang disiplin dan dikenakan sanksi. Kasubdit Provos Polda Lampung Kompol Rinaldi mengatakan kasusnya ditangani dan telah dilimpahkan ke Polres Mesuji untuk dilakukan sidang disiplin.
Baca Juga: Jalan penghubung Mesuji Timur-Rawajitu Utara Rusak Parah
"Kami sudah tangani kasusnya dan untuk sidang disiplin dilakukan di Polres Mesuji, silahkan konfirmasi ke Polres Mesuji, "kata Rinaldi melalui sambungan ponsel, Rabu (24/02/2021).
Terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus Aiptu DA, telah selesai sidang disiplin dan telah dikenakan sanksi.
"Sudah disidang disiplin dan dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan pembinaan mental rohani, " katanya melalui pesan whatsApp, Rabu (24/02/2021). Menurut Alim, Aiptu DA hanya menjalani sidang disiplin tidak diproses sidang etik dan pidana.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik
-
BCA Buka Program Magang Bakti Penempatan Jabodetabek dan Semarang
-
Dapatkan Kejutan! Klaim Link DANA Kaget Terbaru dan Raih Saldo Gratis Sekarang
-
Dua Napi Rutan Kotabumi Gagal Kabur, Berakhir Dikeroyok Warga