SuaraLampung.id - Hasan (31), tersangka pembunuh sopir truk Anggi Prayitno, di Mesuji, Lampung, ditangkap aparat Tekab 308 Polres Mesuji. Tertangkapnya Hasan setelah ibu kandungnya 'nyanyi' ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, tertangkapnya Hasan berawal dari penangkapan ibu kandungnya, bernama Siti Alizah.
Polisi menangkap Siti Alizah saat menjual emas hasil curian anaknya Hasan. Hasan merampok emas milik Marsiyem. Saat itu Marsiyem dalam perjalanan pulang membeli pupuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Saat korban sampai di depan makam di jalan poros Desa Harapan Mukti, korban diberhentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Lelaki itu adalah Hasan. Hasan awalnya menanyakan arah Desa Sri Tanjung ke korban.
Korban menjawab tidah tahu. "Pelaku langsung merampas kalung emas yang ada di leher korban," ujar Riki kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Korban berusaha melawan dan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. Setelah pelaku mendapatkan kalung, korban mencoba merebut kembali kalung miliknya.
"Pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggang dan ditodongkan ke arah korban. Pelaku lalu mendorong korban sampai terjatuh lalu kabur meninggalkan korban," beber Riki.
Korban teriak meminta tolong, datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet. Mat menolong korban yang terjatuh dan berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.
Korban mengalami kerugian satu buah kalung seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp 27 juta. Setelah itu Hasan meminta ibunya menjual kalung emas itu.
Baca Juga: Tangkap Begal Pembunuh Sopir Truk, Polres Mesuji Dikirimi Karangan Bunga
Pada saat menjual kalung emas itulah polisi menangkap Siti Alizah. Dari keterangan Siti Alizah diketahui keberadaan Hasan yang memang menjadi buruan aparat kepolisian.
Polisi menangkap Hasan di kediamannya di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Dari penangkapan Hasan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat perhiasan, satu buah kalung emas, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kal 5.56, satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
BRI Siapkan KPR DP 1% Hingga Tenor 30 Tahun untuk Danantara Housing Expo 2026
-
Misteri Kardus Cokelat Berisi Jasad Bayi Gegerkan Pahoman
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah