SuaraLampung.id - Hasan (31), tersangka pembunuh sopir truk Anggi Prayitno, di Mesuji, Lampung, ditangkap aparat Tekab 308 Polres Mesuji. Tertangkapnya Hasan setelah ibu kandungnya 'nyanyi' ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, tertangkapnya Hasan berawal dari penangkapan ibu kandungnya, bernama Siti Alizah.
Polisi menangkap Siti Alizah saat menjual emas hasil curian anaknya Hasan. Hasan merampok emas milik Marsiyem. Saat itu Marsiyem dalam perjalanan pulang membeli pupuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Saat korban sampai di depan makam di jalan poros Desa Harapan Mukti, korban diberhentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Lelaki itu adalah Hasan. Hasan awalnya menanyakan arah Desa Sri Tanjung ke korban.
Korban menjawab tidah tahu. "Pelaku langsung merampas kalung emas yang ada di leher korban," ujar Riki kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Korban berusaha melawan dan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. Setelah pelaku mendapatkan kalung, korban mencoba merebut kembali kalung miliknya.
"Pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggang dan ditodongkan ke arah korban. Pelaku lalu mendorong korban sampai terjatuh lalu kabur meninggalkan korban," beber Riki.
Korban teriak meminta tolong, datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet. Mat menolong korban yang terjatuh dan berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.
Korban mengalami kerugian satu buah kalung seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp 27 juta. Setelah itu Hasan meminta ibunya menjual kalung emas itu.
Baca Juga: Tangkap Begal Pembunuh Sopir Truk, Polres Mesuji Dikirimi Karangan Bunga
Pada saat menjual kalung emas itulah polisi menangkap Siti Alizah. Dari keterangan Siti Alizah diketahui keberadaan Hasan yang memang menjadi buruan aparat kepolisian.
Polisi menangkap Hasan di kediamannya di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Dari penangkapan Hasan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat perhiasan, satu buah kalung emas, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kal 5.56, satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?