SuaraLampung.id - Hasan (31), tersangka pembunuh sopir truk Anggi Prayitno, di Mesuji, Lampung, ditangkap aparat Tekab 308 Polres Mesuji. Tertangkapnya Hasan setelah ibu kandungnya 'nyanyi' ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, tertangkapnya Hasan berawal dari penangkapan ibu kandungnya, bernama Siti Alizah.
Polisi menangkap Siti Alizah saat menjual emas hasil curian anaknya Hasan. Hasan merampok emas milik Marsiyem. Saat itu Marsiyem dalam perjalanan pulang membeli pupuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Saat korban sampai di depan makam di jalan poros Desa Harapan Mukti, korban diberhentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Lelaki itu adalah Hasan. Hasan awalnya menanyakan arah Desa Sri Tanjung ke korban.
Korban menjawab tidah tahu. "Pelaku langsung merampas kalung emas yang ada di leher korban," ujar Riki kepada Suaralampung.id, Minggu (14/2/2021).
Korban berusaha melawan dan dan menahan pelaku pada saat pelaku menarik kalung korban. Setelah pelaku mendapatkan kalung, korban mencoba merebut kembali kalung miliknya.
"Pelaku langsung mencabut pisau yang ada di pinggang dan ditodongkan ke arah korban. Pelaku lalu mendorong korban sampai terjatuh lalu kabur meninggalkan korban," beber Riki.
Korban teriak meminta tolong, datanglah seorang laki-laki bernama Mat yang sedang menyadap karet. Mat menolong korban yang terjatuh dan berusaha mengejar pelaku yang sudah kabur meninggalkan korban.
Korban mengalami kerugian satu buah kalung seberat 33,4 gram yang ditafsir senilai Rp 27 juta. Setelah itu Hasan meminta ibunya menjual kalung emas itu.
Baca Juga: Tangkap Begal Pembunuh Sopir Truk, Polres Mesuji Dikirimi Karangan Bunga
Pada saat menjual kalung emas itulah polisi menangkap Siti Alizah. Dari keterangan Siti Alizah diketahui keberadaan Hasan yang memang menjadi buruan aparat kepolisian.
Polisi menangkap Hasan di kediamannya di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Dari penangkapan Hasan, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat perhiasan, satu buah kalung emas, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kal 5.56, satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Puluhan Rumah Tertimbun Longsor di Cisarua, BRI Hadir Ringankan Beban Korban
-
BFLP Specialist 2026, Upaya BRI Mengembangkan Human Capital Unggul Indonesia
-
Orang Tua Wajib Cek! Promo Susu & Popok Balita Indomaret Diskon hingga 25 Persen
-
Sudut Lancip, Siku-siku, dan Tumpul: Cara Cepat Membedakannya
-
Tarif Tol Lampung Terbaru 2026 Lengkap Semua Gerbang Bakauheni-Terbanggi Besar