SuaraLampung.id - Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Rabu (17/2/2021) lalu berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya dua mahasiswa diperiksa polisi Selasa (23/2/2021). Muhammad Wawan Afriadi salah satu peserta demo menjelaskan kronologi masalah tersebut.
Menurut Wawan yang juga akitf di LMND DN Wilayah Lampung pada Rabu (17/2/2021) pukul 08.00 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa/i UBL mulai berdatangan ke titik kumpul aksi di parkiran gedung F UBL.
Pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai membentuk barisan serta memastikan massa aksi menjalankan protokol kesehatan sebelum memulai aksi di depan gedung F UBL untuk jalan menuju titik aksi di depan gedung rektorat UBL.
Baca Juga: Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman
Pukul 10.15 WIB, massa aksi tiba di titik aksi dan melakukan orasi secara bergantian serta aksi yang dilakukan oleh massa aksi berjalan dengan tertib dan melaksankan protokol kesehatan. "saat demo kami memakai masker dan menjaga jarak," kata Wawan.
Pukul 11.00 WIB, pihak kampus yang diwakili Wakil Rektor II Drs. Harpain, M.A.T., M.M dan Wakil Rektor III Dr. Bambang Hartono., S.H., M.Hum menemui dan melakukan dialog dengan massa aksi di pelataran gedung rektorat UBL.
Pukul 11.40 WIB, massa aksi yang diwakili korlap menyerahkan tuntutan kepada pihak kampus UBL. Lalu pukul 12.00 WIB, peserta aksi membubarkan barisan secara tertib dari gedung rektorat UBL.
Menurut Wawan, pascaaksi, pihak kampus melakukan intervensi kepada beberapa mahasiswa yang ikut demo. Pihak kampus meminta mahasiswa tidak menggelar aksi lanjutan.
Masalah ini kemudian berujung pada laporan kepolisian. Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono melaporkan dua mahasiswa ke polisi pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Pihak kampus melaporkan mahasiswa itu dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara