SuaraLampung.id - Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Rabu (17/2/2021) lalu berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya dua mahasiswa diperiksa polisi Selasa (23/2/2021). Muhammad Wawan Afriadi salah satu peserta demo menjelaskan kronologi masalah tersebut.
Menurut Wawan yang juga akitf di LMND DN Wilayah Lampung pada Rabu (17/2/2021) pukul 08.00 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa/i UBL mulai berdatangan ke titik kumpul aksi di parkiran gedung F UBL.
Pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai membentuk barisan serta memastikan massa aksi menjalankan protokol kesehatan sebelum memulai aksi di depan gedung F UBL untuk jalan menuju titik aksi di depan gedung rektorat UBL.
Baca Juga: Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman
Pukul 10.15 WIB, massa aksi tiba di titik aksi dan melakukan orasi secara bergantian serta aksi yang dilakukan oleh massa aksi berjalan dengan tertib dan melaksankan protokol kesehatan. "saat demo kami memakai masker dan menjaga jarak," kata Wawan.
Pukul 11.00 WIB, pihak kampus yang diwakili Wakil Rektor II Drs. Harpain, M.A.T., M.M dan Wakil Rektor III Dr. Bambang Hartono., S.H., M.Hum menemui dan melakukan dialog dengan massa aksi di pelataran gedung rektorat UBL.
Pukul 11.40 WIB, massa aksi yang diwakili korlap menyerahkan tuntutan kepada pihak kampus UBL. Lalu pukul 12.00 WIB, peserta aksi membubarkan barisan secara tertib dari gedung rektorat UBL.
Menurut Wawan, pascaaksi, pihak kampus melakukan intervensi kepada beberapa mahasiswa yang ikut demo. Pihak kampus meminta mahasiswa tidak menggelar aksi lanjutan.
Masalah ini kemudian berujung pada laporan kepolisian. Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono melaporkan dua mahasiswa ke polisi pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Pihak kampus melaporkan mahasiswa itu dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.
Dua mahasiswa itu adalah Sultan Ali Sabana, mahasiswa jurusan hukum dan Reyno Pahlevi, mahasiswa Fakuktas Ilmu komputer dan Informastika.
Dalam aksi itu mahasiswa menuntut penurunan SPP seminimalnya 50% dari bayaran, SPP gratis bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak Covid-19, minta dibuka sekret ormawa, kepastian dana tiap ormawa, meminta kepastian Kampus UBL untuk tidak Mem PHK dan memotong upah pekerjanya selama masa pandemi.
Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono membenarkan, bahwa telah melaporkan aksi demo mahasiswa karena diduga melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di masa pandemi.
"Dilaporkan pelanggaran kekarantinaan dan mereka melakukan aksi bukan atas nama organisasi mahasiswa resmi yang ada di UBL, "kata Bambang.
Dia menjelaskan, sebelum mahasiswa melakukan aksi demo telah dipanggil dan diminta untuk tidak melakukan aksi demo karena masa pandemi sebab bisa merugikan banyak pihak. Saat itu kata Bambang, jawaban dari mahasiswa akan dipertimbangkan.
"Ternyata dihubungi dari pihak kampus handphonenya nonaktif akhirnya mereka melakukan aksi. Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan mereka sudah ada melalui surat edaran dari rektor UBL. Dan bahkan dari mereka yang melakukan aksi, ditanya sebagian sudah mendapatkan keringanan, "ujarnya.
Berita Terkait
-
Ditinggal Pendukung, Mahasiswa Gigih Bersuara Lantang Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Keos! BEM SI Bentrok Dengan Aparat Saat Demo Di Patung Kuda
-
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Demo Di Patung Kuda: Kami Akan Jadi Oposisi Abadi
-
Gelar Konferensi, Mahasiswa Minta Adili Jokowi hingga Singgung Fufufafa
-
Sempat Dilarang Kelompok Mahasiswa, Massa Berbaju Hitam Anarkis Jebol Pagar DPR RI: Hati-hati Provokasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram