Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Februari 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi demokrasi. Kronologi aksi mahasiswa UBL yang dilaporkan pihak kampus ke polisi. (Shutterstock)

SuaraLampung.id - Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Rabu (17/2/2021) lalu berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung. 

Akibatnya dua mahasiswa diperiksa polisi Selasa (23/2/2021). Muhammad Wawan Afriadi salah satu peserta demo menjelaskan kronologi masalah tersebut. 

Menurut Wawan yang juga akitf di LMND DN Wilayah Lampung pada Rabu (17/2/2021) pukul 08.00 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa/i UBL mulai berdatangan ke titik kumpul aksi di parkiran gedung F UBL.

Pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai membentuk barisan serta memastikan massa aksi menjalankan protokol kesehatan sebelum memulai aksi di depan gedung F UBL untuk jalan menuju titik aksi di depan gedung rektorat UBL.

Baca Juga: Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman

Pukul 10.15 WIB, massa aksi tiba di titik aksi dan melakukan orasi secara bergantian serta aksi yang dilakukan oleh massa aksi berjalan dengan tertib dan melaksankan protokol kesehatan. "saat demo kami memakai masker dan menjaga jarak," kata Wawan. 

Pukul 11.00 WIB, pihak kampus yang diwakili Wakil Rektor II Drs. Harpain, M.A.T., M.M dan Wakil Rektor III Dr. Bambang Hartono., S.H., M.Hum menemui dan melakukan dialog dengan massa aksi di pelataran gedung rektorat UBL.

Pukul 11.40 WIB, massa aksi yang diwakili korlap menyerahkan tuntutan kepada pihak kampus UBL. Lalu pukul 12.00 WIB, peserta aksi membubarkan barisan secara tertib dari gedung rektorat UBL.

Menurut Wawan, pascaaksi, pihak kampus melakukan intervensi kepada beberapa mahasiswa yang ikut demo. Pihak kampus meminta mahasiswa tidak menggelar aksi lanjutan. 

Masalah ini kemudian berujung pada laporan kepolisian. Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono melaporkan dua mahasiswa ke polisi pada Jumat (19/2/2021). 

Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor

Pihak kampus melaporkan mahasiswa itu dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Load More