SuaraLampung.id - Aksi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Rabu (17/2/2021) lalu berbuntut panjang. Pihak kampus melaporkan mahasiswa ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya dua mahasiswa diperiksa polisi Selasa (23/2/2021). Muhammad Wawan Afriadi salah satu peserta demo menjelaskan kronologi masalah tersebut.
Menurut Wawan yang juga akitf di LMND DN Wilayah Lampung pada Rabu (17/2/2021) pukul 08.00 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa/i UBL mulai berdatangan ke titik kumpul aksi di parkiran gedung F UBL.
Pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai membentuk barisan serta memastikan massa aksi menjalankan protokol kesehatan sebelum memulai aksi di depan gedung F UBL untuk jalan menuju titik aksi di depan gedung rektorat UBL.
Baca Juga: Mahasiswa UBL Dilaporkan ke Polisi karena Demo, LBH: Bentuk Pembungkaman
Pukul 10.15 WIB, massa aksi tiba di titik aksi dan melakukan orasi secara bergantian serta aksi yang dilakukan oleh massa aksi berjalan dengan tertib dan melaksankan protokol kesehatan. "saat demo kami memakai masker dan menjaga jarak," kata Wawan.
Pukul 11.00 WIB, pihak kampus yang diwakili Wakil Rektor II Drs. Harpain, M.A.T., M.M dan Wakil Rektor III Dr. Bambang Hartono., S.H., M.Hum menemui dan melakukan dialog dengan massa aksi di pelataran gedung rektorat UBL.
Pukul 11.40 WIB, massa aksi yang diwakili korlap menyerahkan tuntutan kepada pihak kampus UBL. Lalu pukul 12.00 WIB, peserta aksi membubarkan barisan secara tertib dari gedung rektorat UBL.
Menurut Wawan, pascaaksi, pihak kampus melakukan intervensi kepada beberapa mahasiswa yang ikut demo. Pihak kampus meminta mahasiswa tidak menggelar aksi lanjutan.
Masalah ini kemudian berujung pada laporan kepolisian. Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono melaporkan dua mahasiswa ke polisi pada Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Gelar Demo di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa UBL Dipolisikan Wakil Rektor
Pihak kampus melaporkan mahasiswa itu dengan dugaan tindak pidana melakukan Pelanggaran kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP Pidana jo pasal 93 UU 6 tahun 2018.
Berita Terkait
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI
-
Aksi Ruwatan Kepala Daerah di Akmil Magelang Berujung Represi Aparat, Sejumlah Mahasiswa Luka-luka
-
Respons Mahasiswa soal Tudingan 'Mahasewa' karena Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan