SuaraLampung.id - Saat ini anak-anak di Indonesia mesti ada Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) kota/kabupaten setempat.
Kartu Identitas Anak (KIA) ini diperlukan sebagai identitas anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA ada dua jenis.
Pertama KIA untuk anak berusia 0-5 tahun. Kedua KIA untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. Lalu seperti apa cara membuat KIA?
Berikut syarat dan prosedur membuat KIA dilansir dari website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Serba Kinclong dan Full Ori, Mobil 'Buatan Indonesia' Ini Harganya Melangit
Persyaratan KIA untuk anak 0-5 tahun
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
Persyaratan KIA umur 5 – 17 tahun
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy KTP-el Orang Tua
4. Pas Photo 3X4 1 lembar
Prosedur Pembuatan KIA
Baca Juga: 300 Ribu Anak di Depok Belum Punya Kartu Identitas
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.
Berita Terkait
-
BYD Siap Usik Dominasi Hyundai dan KIA di Negaranya Sendiri
-
Kia EV3: SUV Listrik Compact Terbaru Meluncur di Asia Pasifik 2025
-
Pesona Kia Syros: SUV Baru yang Siap Gebrak Pasar India, Calon Penantang Berat Raize-Rocky
-
Kia Digugat Konsumen Karena Masalah Sensor Pintu Geser Kia Carnival Tidak Berfungsi
-
Desain Futuristik dan Fitur Canggih, Ini Dia Kelebihan The New Kia Sonet
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar