SuaraLampung.id - Selama libur Imlek 2.572 Kongzili, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang bepergian keluar kota.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung Nomor: 800 /215/1.09/202, tentang pembatasan melakukan liburan ke tempat wisata atau keluar daerah.
Surat Edaran Pemkot Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan apabila ASN ada keperluan yang sangat mendesak dan harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mereka wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
"Jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dilansir dari Antara.
Adapun ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan perjalanan keluar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Apabila ada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran yang dimaksud, maka mereka akan terkena hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Aktivitas Berangsur Normal, Warga Wuhan Bersiap Rayakan Imlek
Surat edaran itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Kemudian, juga mengajak untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, seyogianya pegawai negeri sipil (PNS) terutama di pemkot mendukung dengan tidak melakukan perjalanan wisata yang dapat berpotensi terinfeksi COVID-19.
Sebab surat edaran tersebut bertujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona serta mengurangi risiko tertular COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah