SuaraLampung.id - Selama libur Imlek 2.572 Kongzili, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang bepergian keluar kota.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung Nomor: 800 /215/1.09/202, tentang pembatasan melakukan liburan ke tempat wisata atau keluar daerah.
Surat Edaran Pemkot Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan apabila ASN ada keperluan yang sangat mendesak dan harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mereka wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
"Jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dilansir dari Antara.
Adapun ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan perjalanan keluar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Apabila ada ASN yang tidak mengindahkan surat edaran yang dimaksud, maka mereka akan terkena hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Aktivitas Berangsur Normal, Warga Wuhan Bersiap Rayakan Imlek
Surat edaran itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
Kemudian, juga mengajak untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (social/physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, seyogianya pegawai negeri sipil (PNS) terutama di pemkot mendukung dengan tidak melakukan perjalanan wisata yang dapat berpotensi terinfeksi COVID-19.
Sebab surat edaran tersebut bertujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona serta mengurangi risiko tertular COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Panggilan untuk Para Member Indomaret: Promo Diskon Spesial Hingga 35 Persen
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Katalog Promo 4 Hari Indomaret Bikin Belanja Makin Hemat
-
Sambut Anniversary Alfamart dengan Banjir Diskon Kebutuhan Dapur, Cek Katalog Di Sini
-
Promo Spesial McDonald's: Diskon Paket Makan 40 Persen Hanya Hari Ini
-
Predator Anak di Kalianda Diciduk Polisi, Satu Buron Masih Diburu