Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi TKP. Polisi membongkar kasus pembunuhan bayi 9 bulan oleh ibu dan selingkuhannya di Bandar Lampung [ANTARA/HO]

9. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal tidak pidana pembunuhan  secara  berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang  mengakibatkan  korban meninggal dunia.

"Kedua pelaku dijerat  pasal  340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati, "ujarnya.

Baca Juga: Ibu Ini Tega Habisi Bayi Kandungnya karena Mukanya Mirip Selingkuhan

Load More