SuaraLampung.id - Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan PBB di daerah ini dan kami mengusulkan kepada Kementrian Agama agar pelunasan PBB jadi syarat masuk sekolah,” kata Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan di Mukomuko, Minggu (7/2/2021).
Ia memastikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tamabahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak azazi manusia karena membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam Undang-undang.
Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.
Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan Badan Keuangan Daerah dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.
Karena pekerjaan seperti ini, katanya, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung dan mensukseskan daerah ini pajak daerah ini.
Sementara itu, realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sebesar Rp 1,3 miliar, atau kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar. Realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sama dengan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi target PBB tahun 2019 lebih besar, yakni sebesar Rp 4 miliar.
Ia mengatakan, tetapi tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp 250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.
Kalau tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan.
Baca Juga: Gempa Bumi 5 SR Guncang Bengkulu
Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. [Antara]
Berita Terkait
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Dino Patti Djalal Minta Pemerintah Beri Penjelasan, Pasukan Perdamaian Gaza Pakai Helm Biru Tidak?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas