Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Februari 2021 | 16:13 WIB
ILUSTRASI pendaftaran sekolah. [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraLampung.id - Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan PBB di daerah ini dan kami mengusulkan kepada Kementrian Agama agar pelunasan PBB jadi syarat masuk sekolah,” kata Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan di Mukomuko, Minggu (7/2/2021).

Ia memastikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tamabahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak azazi manusia karena membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam Undang-undang.

Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi 5 SR Guncang Bengkulu

Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan Badan Keuangan Daerah dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.

Karena pekerjaan seperti ini, katanya, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung dan mensukseskan daerah ini pajak daerah ini.

Sementara itu, realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sebesar Rp 1,3 miliar, atau kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar. Realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sama dengan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi target PBB tahun 2019 lebih besar, yakni sebesar Rp 4 miliar.

Ia mengatakan, tetapi tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp 250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Kalau tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan.

Baca Juga: Tanggapi Situasi Politik Myanmar, Dewan Keamanan PBB Adakan Pertemuan

Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. [Antara]

Load More