SuaraLampung.id - Untuk meningkatkan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah di daerah tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan PBB di daerah ini dan kami mengusulkan kepada Kementrian Agama agar pelunasan PBB jadi syarat masuk sekolah,” kata Kabid Pendapatan II Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan di Mukomuko, Minggu (7/2/2021).
Ia memastikan, kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tamabahan bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak azazi manusia karena membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam Undang-undang.
Ia mengatakan, sepengetahuannya sampai sekarang belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi 5 SR Guncang Bengkulu
Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak terkait di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan Badan Keuangan Daerah dalam pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini.
Karena pekerjaan seperti ini, katanya, tidak bisa berdiri sendiri, harus ada kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mendukung dan mensukseskan daerah ini pajak daerah ini.
Sementara itu, realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sebesar Rp 1,3 miliar, atau kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,6 miliar. Realisasi PAD dari PBB tahun 2020 sama dengan tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar, tetapi target PBB tahun 2019 lebih besar, yakni sebesar Rp 4 miliar.
Ia mengatakan, tetapi tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp 250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.
Kalau tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan.
Baca Juga: Tanggapi Situasi Politik Myanmar, Dewan Keamanan PBB Adakan Pertemuan
Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru Nomor 15 tahun 2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. [Antara]
Berita Terkait
-
Bayar PBB DKI Jakarta Makin Untung Pakai BRImo
-
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
-
PBB Meradang: Keselamatan Staf Terancam, Bantuan ke Gaza Diblokir Israel
-
Suriah Terjebak Krisis Paling Serius di Dunia: 16,5 Juta Orang Butuh Bantuan Mendesak
-
Sukses Gelar Berbagai Ajang Olahraga Dunia, Kemenpora dan GGN Fondation Kolaborasi Bersama PBB
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni