Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Februari 2021 | 13:06 WIB
Julian Syahputra (23) membawa istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun saat melakukan transaksi narkoba. [Digtara.com]

SuaraLampung.id - Akhir pekan biasaya dimanfaatkan keluarga untuk pergi bertamasya. Namun Julian Syahputra (23) malah membawa istri dan anaknya yang masih berusia dua tahun saat berjualan narkoba jenis ekstasi di akhir pekan ini.

Julian diringkus personil Polsek Binjai Timur di Jalan Juanda, Binjai, Sumatera Utara, tepatnya di depan kampus STAIS Binjai, Sabtu (6/2/21) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat diringkus, tersangka membawa istrinya Laura Afrisky (22) dan anaknya yang berusia dua tahun di dalam mobil.

Tersangka bersama keluarganya diketahui tinggal di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai Sumatera Utara.

Baca Juga: Mencekam! Dapur Masak Minyak Meledak, 2 Rumah Terbakar-3 Orang Luka Bakar

Selain mengamankan pasangan suami istri, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Dedi Putra Pasaribu (30), warga Jalan Danau Tundano, Gg. Haunatas, Lingkungan VIII, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur dan Irvan Ahmad (22) warga jalan A.R. Hakim, Lingkungan VII, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Kabbag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting saat dikonfirmasi, Minggu (7/2/21) mengatakan, penangkapan seluruh tersangka berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau di lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba pil ekstasi.

“Mendapat info tersebut lalu petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.

Sesampainya di TKP, lanjut Siswanto, terlihat ada beberapa orang laki-laki sedang berdiri dengan gelagat mencurigakan dan satu unit mobil terparkir tepat di depan mereka.

“Kemudian petugas menghampiri mereka dan mengamankan tiga orang laki-laki dan salah satu diantaranya adalah pemilik mobil yang terparkir,” terang Siswanto.

Baca Juga: Kantor PLN Kuala Dilempar Bom Molotov oleh Orang Tak Dikenal

Kemudian petugas menggeledah mobil milik tersangka Julian Syahputra Perangin-angin untuk mencari barang bukti narkoba pil ekstasi.

“Namun saat akan digeledah ternyata di dalam mobil ada seorang wanita yang merupakan istri tersangka Julian bernama Laura Afrisky sedang memangku anaknya yang berusia 2 Tahun.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang di dalamnya terdapat pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir yang disimpan di dalam laci kecil dashboard.

“Dari keterangan Julian kalau pil ekstasi tersebut adalah milik Tedi Bangun yang diserahkan kepadanya untuk dijualkan seharga Rp. 140.000 per butirnya,” papar Siswanto.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Tedi. Aksi kejar-kejaran petugas dan tersangka Tedi pun tak terhindarkan.

Bahkan petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka Tedi berhasil melarikan diri mengendarai mobil expander miliknya.

“Kini seluruh tersangka berikut barang bukti 90 butir pil ekstasi dan mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU sudah kita amankan. Polisi masih terus mengejar pelaku Tedi yang identitasnya sudah diketahui,” tutup Siswanto.

Load More