SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan sistem tilang elektronik di Bandar Lampung efektif pada 17 Maret 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari.
"Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memiliki 5 ( lima ) kamera tilang serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (2/2/2021).
Menurut Rafli, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.
Baca Juga: Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan Sunmori Klub Motor di Bandar Lampung
Gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.
Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
"Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong," ujarnya.
"Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," lanjut Rafli.
Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:
Baca Juga: Tilang Elektronik Siap Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Seluruh Indonesia
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)
2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)
3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)
5. Jalan Soekarno Hatta - Simpang Jl T Ambon
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)
Berita Terkait
-
Korban Nopol Palsu: Sisi Gelap Tilang Elektronik Bikin Pemilik Honda Brio Meradang
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Siap-siap Bakal Dapat Notif WhatsApp dari Polisi, Bukan Karena Buron tapi...
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung