SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan sistem tilang elektronik di Bandar Lampung efektif pada 17 Maret 2021.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari.
"Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memiliki 5 ( lima ) kamera tilang serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (2/2/2021).
Menurut Rafli, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.
Gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.
Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
"Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong," ujarnya.
"Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," lanjut Rafli.
Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:
Baca Juga: Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan Sunmori Klub Motor di Bandar Lampung
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)
3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)
4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)
5. Jalan Kartini JPO Garuda.
Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Emas hingga Beras Menyengat: Bandar Lampung Jadi Kota Paling Mahal di Lampung
-
Apes! Gara-gara GPS, Dua Maling Motor di Bandar Lampung Tertangkap Hanya dalam 2 Jam
-
Viral Gadis Lampung Mengaku Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Penjelasan Polisi
-
Nasib Gajah Sumatera Usai Karhutla di Way Kambas
-
Home Industry Ekstasi Terbongkar di Perumahan Natar