SuaraLampung.id - Pegiat sosial Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter. Banyaknya cuitan mengenai Abu Janda ini terkait dengan pernyataannya mengenai agama Islam.
Pernyataan Abu Janda mengenai agama Islam ini kontroversial. Lewat akun Twitter nya, Abu Janda menyebut Islam adalah agama arogan.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat aku @permadiaktivis1.
Cuitan ini mendapat tanggapan dari akun @awemany. Akun @awemany menyindir dua ormas besar yaitu NU dan Muhammadiyah yang diam terkait ucapan Abu Janda mengenai Islam agama arogan.
"Hadeuh. Orang" Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah pada ngga terima waktu ulamanya dibilang elitis. Ngamuk". Tapi saat agamanya dibilang arogan ama @permadiaktivis1 cuma bisa mingkem. Lha" cuit @awemany.
Bukannya mengklarifikasi, Abu Janda makin ngegas membalas cuit @awemany.
"islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan, dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal," tegasnya.
Ustaz Tengku Zulkarnain juga menanggapi pernyataan Abu Janda yang menyebut Islam agama arogan.
"Andaikata Abu Janda itu muslim, dgn ucapannya itu dia jatuh murtad. Yang mengharamkan buka aurat atas wanita, Allah dan Rasul-Nya. Berani bilang Allah dan Rasul, dan Islam arogan? Pak Polisi tidak bisa diproses? Jgn sampai umat Islam menanganinya secara langsung," cuit Tengku Zul.
Baca Juga: Soal Dana Wakaf untuk Proyek Pembangunan, Tengku Zul Pertanyakan Dana APBN
Tengku Zul meminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin memerintahkan polisi menangkap Abu Janda.
Jika tidak diproses hukum, Tengku Zul khawatir ada tindakan umat Islam di luar hukum.
"Kepada YTH Bapak Yai Ma'ruf Amin. Mohon bapak perintahkan polisi untuk proses hukum Abu Janda. Kalau tidak saya khawatir, jika tdk diproses, akan ada umat Islam yang marah dan bertindak di luar hukum. Malu NKRI di mata dunia. Matur nuwun, Yai," kicau Tengku Zul.
Menurut Tengku Zul pernyataan Abu Janda itu adalah bentuk penghinaan agama yang bisa dipidana. Ia pun kembali meminta polisi memproses hukum Abu Janda sebelum umat Islam habis kesabarannya.
"Menghina agama bukan Delik Aduan. Pasal 156a KUHP mengancam 5 tahun penjara. Tapi jika polisi masa bodoh tdk mau proses dan umat Islam hilang kesabarannya. Saya khawatir para Ulama tdk akan menyalahkan siapa saja pemuda Islam yang mau menyelesaikan kasus orang ini di luar hukum," cuit Tengku Zul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional