SuaraLampung.id - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap bawahannya sendiri.
Kasus dugaan perkosaan oleh kepala imigrasi ini sudah masuk ke tahap penyidkan di Polres Sanggau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar mengambil langkah terhadap perkara ini.
Kanwil Kemenkumham Kalbar membebastugaskan RFS dan korban dari jabatannya.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.
"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.
Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.
Baca Juga: Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas
"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.
Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.
"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.
Perkara dugaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pegawai Imigrasi Entikong ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polres Sanggau.
"Terhadap perkara yang dilaporkan korban, telah dilakukan gelar perkara pada saat pelimpahan dari Polsek Entikong," kata Yafet.
Saat ini, kata dia, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Antre Panjang, Dokter Kurang: Temuan DPRD Saat Sidak di Puskesmas Bandar Lampung
-
Sebulan Menghirup Udara Bebas: Bedu Kembali Masuk Bui Usai Gasak Motor di Ponpes Kotabumi
-
Tragedi di Kebun Abung Semuli: Jilbab Robek Disabet Badik, Begal Sadis Ini Akhirnya Tumbang
-
Kepulangan Ibu yang Berujung Tangis: Sang Anak Dihabisi Masa Depannya di Kandang Kambing
-
BRI: Srikandi Pertiwi Diharapkan Dapat Perkuat Semangat Perempuan untuk Terus Berkembang