SuaraLampung.id - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Entikong berinisial RFS dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan perkosaan terhadap bawahannya sendiri.
Kasus dugaan perkosaan oleh kepala imigrasi ini sudah masuk ke tahap penyidkan di Polres Sanggau.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar mengambil langkah terhadap perkara ini.
Kanwil Kemenkumham Kalbar membebastugaskan RFS dan korban dari jabatannya.
Baca Juga: Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melihat sampai sejauhmana laporan perkara dugaan pemerkosaan ini.
"Tim masih bekerja. Kanwil harus menyikapi ini dan tunggu hasilnya. Kasus ini sudah ditangani kepolisian," kata Anggiat kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Yang pasti, kata Anggiat, pelapor dan terlapor sudah dibawa ke Kanwil Kemenkumham Kalbar.
"Pelapor dan terlapor kami tarik ke Kanwil sebagai bentuk perlindungan dan tim inspektorat akan turun untuk melakukan pemeriksaan," kata Anggiat.
Ia menegaskan, pelapor dan terlapor akan mendapatkan sanksi administrasi berdasarkan PP 53 tahun 2010 jika hasil pemeriksaan selesai. Anggiat pun membantah pihak Kanwil tidak pernah mengeluarkan pernyataan pemecatan kepada korban.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa
"Kita lihat perkembangan selanjutnya. Statemen pemecatan tidak pernah ada. Yang kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor selaku ASN jika terbukti bersalah tentunya ada sanksi secara kepegawaian kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010," tutupnya.
Saat ini, status perkara yang dilaporkan korban (suara.com) sengaja tidak menyebutkan inisialnya) pada 14 Januari 2021 itu sudah ditingkatkan. SPDP pun sudah diterbitkan.
"Kasus sudah di tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang.
Perkara dugaan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan pegawai Imigrasi Entikong ini sejatinya dilaporkan ke Polsek Entikong. Dengan berbagai pertimbangan, kemudian penanganan perkaranya diambil alih Polres Sanggau.
"Terhadap perkara yang dilaporkan korban, telah dilakukan gelar perkara pada saat pelimpahan dari Polsek Entikong," kata Yafet.
Saat ini, kata dia, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan kepada korban dan saksi-saksi lain.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!
-
Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis, Buruan Cek Link DANA Kaget Terbaru di Sini!