Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 25 Januari 2021 | 10:43 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Tidak kalah penting, juga memeriksa psikologi korban dan melaksanakan pemeriksaan terhadap ahli terkait unsur pasal yang dipersangkakan.

"Belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih menunggu kelengkapan alat bukti sesuai 184 KUHAP yakni pemeriksaan beberapa ahli. Dan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 285 KUHP atau pasal 294 ayat 2 ke 1e," tegas Yafet.

Kuasa hukum korban, Herawan Oetoro dan rekan, mengapresiasi respon cepat kepolisian terhadap jalannya proses pemeriksaan yang sudah cukup baik.

"Saya lihat, penyidik sudah menunjukkan proses pemeriksaan itu berlangsung sangat baik. Jadi, adanya pemerkosaan itu tergambar dari jalannya pemeriksaan. Apalagi ini ada ancaman dan kekerasan. Saya tidak mengerti kenapa ada yang menyimpulkan suka sama suka," ucapnya.

Baca Juga: Pejabat Imigrasi Entikong Diduga Setubuhi Anak Buahnya di Rumah Dinas

Untuk menguatkan bukti ini, korban sudah divisum pada hari yang sama setelah melapor ke Polsek Entikong. Jadi, kata Herawan, dalam konteks korban segera melapor ke polisi ini adalah bentuk bukan didasari suka sama suka.

Pada intinya, kata Herawan, pelaku ini ada tipu muslihat. Dalam arti kata, pelaku meminta korban segera mengerjakan laporan dinas luar. Setelah dikerjakan, formatnya dianggap keliru.

"Setelah diperbaiki, disampaikan ke ruangan pelaku, sudah clear tapi tidak ditandatangani, malah diajak ke rumah dinas. Itu sekitar jam satu siang. Kemudian kenyataannya terjadilah pemerkosaan itu. Pelaku meminta korban membuat surat laporan dinas luar itu hanya dalih saja. Karena ada niat tersembunyi," jelasnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Pegawai Imigrasi Entikong, Saksi Ahli Akan Diperiksa

Load More