Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi Acara pesta pernikahan warga di Ngawi dibubarkan polisi sebab mendatangkan kerumunan dan tidak berizin [Foto: Suaraindonesia]

SuaraLampung.id - Kluster pesta salah satu penyumbang terbesar pasien Covid-19 di Kota Metro, Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan.

Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, angka penularan COVID-19 di Kota Metro sudah sangat banyak sehingga masuk dalam zona merah, karena itu satgas akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya pesta pernikahan. 

"Penularan COVID-19 di Kota Metro sudah tidak terkendali. Seharusnya ini sudah PSBB, tapi kan perlu izin ke pemerintah pusat. Karena itu kita terapkan PPKM dengan melarang adanya resepsi pernikahan atau hajatan," kata dia usai rapat evaluasi di Setda Metro, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sempat Dihujat Lepas Masker, Raffi Ahmad Ternyata Pesta di Hall Basket

Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait perpanjangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020. Nantinya, akan ada penambahan poin terkait dengan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Perwali itu akan habis pada 25 Januari 2021. Jadi perlu diperpanjang dan nanti ada penambahan aturan termasuk soal penindakan pelanggar protokol kesehatan," ucapnya. 

Ia menegaskan, selain menggunakan perwali, nantinya jika ditemukan masih ada kerumunan atau hajatan, tim satgas akan memberikan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penyakit Menular. 

"Undang-undangnya sudah ada. Jadi selain dengan Perwali kita gunakan UU jika masih ada yang membuat kerumunan atau hajatan," tegasnya. 

Baca Juga: Tak Ada Pelanggaran, Kasus Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin Covid-19 Disetop

Load More