SuaraLampung.id - Kluster pesta salah satu penyumbang terbesar pasien Covid-19 di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Atas dasar itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan.
Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, angka penularan COVID-19 di Kota Metro sudah sangat banyak sehingga masuk dalam zona merah, karena itu satgas akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya pesta pernikahan.
"Penularan COVID-19 di Kota Metro sudah tidak terkendali. Seharusnya ini sudah PSBB, tapi kan perlu izin ke pemerintah pusat. Karena itu kita terapkan PPKM dengan melarang adanya resepsi pernikahan atau hajatan," kata dia usai rapat evaluasi di Setda Metro, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.
Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait perpanjangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020. Nantinya, akan ada penambahan poin terkait dengan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perwali itu akan habis pada 25 Januari 2021. Jadi perlu diperpanjang dan nanti ada penambahan aturan termasuk soal penindakan pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Ia menegaskan, selain menggunakan perwali, nantinya jika ditemukan masih ada kerumunan atau hajatan, tim satgas akan memberikan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penyakit Menular.
"Undang-undangnya sudah ada. Jadi selain dengan Perwali kita gunakan UU jika masih ada yang membuat kerumunan atau hajatan," tegasnya.
Baca Juga: Sempat Dihujat Lepas Masker, Raffi Ahmad Ternyata Pesta di Hall Basket
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink