Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Januari 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi - Tenaga kesehatan. Insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Lampung belum dbayar [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19 di Provinsi Lampung belum dibayar.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Lampung belum membayar insentif tenaga kesehatan Covid-19 selama lima bulan.

Belum dibayarnya insentif tenaga kesehatan Covid-19 selama lima bulan ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

"Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki," ujar Juru Bicara Pansus DPRD Provinsi Lampung, Darlian Phone, Senin (18/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Darurat! 4 Tower di Wisma Atlet Penuh Pasien Covid-19

Ia mengatakan sesuai hasil penilaian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan tercatat bahwa tenaga kesehatan penanganan COVID-19 belum menerima insentif dalam beberapa bulan terakhir.

"Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 belum menerima insentif untuk lima bulan terakhir yakni pada Agustus hingga Desember 2020," katanya.

Menurutnya, selain tenaga kesehatan, tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan supir ambulans pun belum mendapatkan insentif penanganan COVID-19.

"Diharapkan pemerintah Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti mengenai permasalahan ini," ucapnya lagi.

Di sisi lain menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan telah melaporkan mengenai mekanisme penyaluran insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: RSD Wisma Atlet Siapkan 12 Ranjang di Ruangan ICU Transisi

"Penyaluran dana insentif bagi tenaga kesehatan pada bulan Agustus telah kita laporkan ke pusat karena semua langsung di transfer ke rekening masing-masing," ujar Reihana.

Ia mengatakan mekanisme penyaluran semua diatur oleh pemerintah pusat dan sebelumnya telah tersalurkan insentif bagi tenaga kesehatan sebanyak 60 persen.

"Sebelum Agustus telah tersalurkan sebanyak 60 persen, dan hingga saat ini belum ada transfer dari pusat kalau sudah ada akan langsung disalurkan," ujarnya lagi.

Load More