SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016-2017.
Keinginan ini disampaikan Mustafa saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Sidang yang diketuai hakim Efiyanto ini digelar secara online karena Mustafa saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin menjalani hukuman kasus sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Mustafa didakwa dengan dakwaan kombinasi.
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Dimana pada dakwaan pertama kesatu Mustafa dijerat pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor mengenai suap. Pada dakwaan ini, Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari rekanan.
Pada dakwaan kedua Mustafa dijerat pasal 12 B mengenai gratifikasi. Mustafa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari rekanan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto mempersilahkan kuasa hukum Mustafa memberikan tanggapan terkait dakwaan dari JPU KPK.
Kuasa hukum, terdakwa Mustafa, Adjo Supriyanto, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"kami sudah konsultasi dengan terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Nanti akan diajukan dalam nota pembelaan,"kata Adjo Supriyanto, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Terkait Kasus Suap
Sementara itu terdakwa Mustafa dipersilahkan oleh ketua mejelis hakim untuk memberikan tanggapan.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen
-
Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan