Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Januari 2021 | 08:29 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda. [ANTARA/Anggarini Paramita]

SuaraLampung.id - Aparat kepolisian memanggil penyanyi Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Askara Parasady Harsono, suami Nindy.

Diketahui suami Nindy Ayunda ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Barat atas dua kasus sekaligus yaitu narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Suami Nindy Ayunda ditangkap di rumah oleh aparat kepolisian. Saat penangkapan, Nindy Ayunda tidak sedang berada di rumah.

Artis cantik itu sedang liburan di Bali. Kali ini Nindy Ayunda akan diperiksa sebagai saksi oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami, Askara Parasady Harsono, hari ini, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suami

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit I Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora.

"Jadwal jam 10 pagi," kata Arif dihubungi, Minggu (17/1/2021) malam.

"Cuma belum ada konfirmasi dia (Nindy Ayunda) hadirnya jam berapa," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradoba Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy. Dalam surat tersebut Nindy diminta untuk memberikan kesaksian terkait kasus suaminya.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan 7 Januari 2021.

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad Langgar Prokes, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Load More