Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Januari 2021 | 10:57 WIB
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. [Ist]

SuaraLampung.id -  Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 Sinovac.

Penyebabnya usia Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak masuk kriteria yang bisa menerima  vaksin COVID-19 Sinovac.

"Katanya perintah dari pusat yang boleh divaksinasi  berusia 18-59 tahun dan saya sudah lebih dari 60 tahun," kata Herman HN, Kamis (14/1/2021) dilansir dari Antara.

Dia mengatakan dirinya ingin sekali divaksinasi pertama pada Jumat (15/1/2021), namun usianya  yang tidak memperbolehkan untuk disuntik vaksin COVID-19 Sinovac.

Baca Juga: Tak Undang Artis, Pemprov DKI Vaksinasi Covid-19 Kepada 21 Tokoh Ini

Terkait masih adanya masyarakat yang ragu terhadap vaksin Sinovac ini, Wali Kota pun meminta masyarakat untuk percaya dan yakin dengan pemerintah.

Namun, lanjut dia, pemkot pun tidak akan mengharuskan atau memaksa warganya dan pejabat untuk dilakukan vaksinasi.

"Kita tidak akan memaksa vaksinasi, yang mau ya silakan tapi saya minta jangan ragu-ragu sama vaksinasi ini, kita harus sehat semua karena vaksin tersebut guna kekebalan tubuh," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, membenarkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tidak jadi orang pertama yang divaksinasi di kota itu sebab umurnya sudah melebihi dari kriteria yang ditentukan.

"Ya besok kita akan lakukan vaksinasi, tempatnya di kantor pemerintah daerah dan akan dibuka oleh wali kota tapi dia tidak divaksinasi," kata dia.

Baca Juga: Ikut Langkah Jokowi, Presiden Erdogan Juga Disuntik Vaksin Sinovac

Ia menuturkan bahwa untuk pelaksanaan vaksinasi besok akan dilakukan kepada masing-masing perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Bandarlampung dan perwakilan camat dan lurah.

"Sedangkan untuk tenaga kesehatan vaksinasi akan dilakukan  di puskesmas masing-masing," kata dia.

Load More