Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Januari 2021 | 08:10 WIB
Sekretaris Jenderal FPI Munarman dalam konferensi pers soal penembakan polisi terhadap 6 pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Munarman menjelaskan, rekening tersebut dikelola oleh adik-adiknya. Namun, rekening tersebut menggunakan nama Munarman karena rasa kepercayaan kepadanya.

"Itu bukan saya yang mengelola. Itu adik-adik saja juga, dia yang pegang buku-bukunya, tapi atas nama saya karena mereka percaya saya. Kira-kira begitu. Jadi normal-normal saja," tuturnya.

Dicurigai Terorisme dan Pencucian Uang

Sebanyak 59 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Alasannya, PPATK curiga jika rekening itu terkait dengan aktivitas kejahatan terorisme dan pencucian uang.

Selain itu, tujuh rekening milik anak-anak Rizieq juga ikut diblokir sementara untuk dianalisis lebih lanjut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Load More