Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Januari 2021 | 08:10 WIB
Sekretaris Jenderal FPI Munarman dalam konferensi pers soal penembakan polisi terhadap 6 pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraLampung.id - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memiliki rekening pribadi bukan di bank syariah.

Munarman malah memilih bank BUMN sebagai tempat menyimpan uangnya. Bank yang dipilihnya adalah BNI.

Hal tersebut sempat menimbulkan pertanyaan lantaran adanya ketidaksesuaian pernyataan Munarman dengan realita yang ada.

Munarman mengaku ogah menyimpan uang di bank karena riba. Namun, ia memiliki rekening atas nama pribadi yang belakangan diblokir oleh PPATK.

Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Rabu (13/1/2021), saat Munarman menjadi bintang tamu di tayangan Blak-blakan Detik.com, Munarman mengakui rekening atas nama pribadinya telah ikut diblokir.

"Itu rekening pribadi saya, ada uang pensiun almarhum bapak dan ibu yang sakit, ada uang sumbangan dari saudara kandung disimpannya disitu kegunaannya untuk sewaktu-waktu berobat ibu," kata Munarman.

Sang pembawa acara sempat sempat terkejut saat mengetahui bank yang digunakan oleh Munarman merupakan BNI milik BUMN.

"Oh BNI? Nasionalis juga ya," kata pembawa acara.

"Sepertinya begitu. Itu saya pribadi ya. Kalau FPI pakai Bank Syariah Mandiri," jawab Munarman sambil tertawa.

Baca Juga: Kapitalisasi Tembus Rp 590,83 T, Saham BBRI Catatkan Rekor All Time High

Munarman juga sempat disinggung mengenai alasannya tak menggunakan bank syariah. Ia mengaku memilih BNI karena faktor kemudahan.

"Kenapa saya (pakai) BNI karena kemudahan saja, dekat rumah ada bank BNI. Kebetulan ibu saya yang sakit tinggal sama saya jadi ya sudah faktor kemudahan saja," tuturnya.

"Belum kaffah berarti muslimnya," ujar pembawa acara.

Mendapatkan respons seperti itu, Munarman menegaskan ia tak memiliki rekening pribadi karena tak mau terlibat riba atau bunga perbankan.

Ia berdalih rekening atas namanya yang diblokir tersebut merupakan rekening yang dikelola bersama oleh keluarga demi kepentingan berobat sang ibunda yang kini berusia 80 tahun dan sedang terbaring sakit.

"Saya sendiri secara pribadi sebenarnya tidak punya rekening, saya tidak menggunakan perbankan karena memang saya tak mau lagi terlibat dalam hal-hal yang sifatnya riba, bunga, begitu ya. Jadi rekening itu memang lebih kepada (tempat) penampungan uang," ungkapnya.

Munarman menjelaskan, rekening tersebut dikelola oleh adik-adiknya. Namun, rekening tersebut menggunakan nama Munarman karena rasa kepercayaan kepadanya.

"Itu bukan saya yang mengelola. Itu adik-adik saja juga, dia yang pegang buku-bukunya, tapi atas nama saya karena mereka percaya saya. Kira-kira begitu. Jadi normal-normal saja," tuturnya.

Dicurigai Terorisme dan Pencucian Uang

Sebanyak 59 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Alasannya, PPATK curiga jika rekening itu terkait dengan aktivitas kejahatan terorisme dan pencucian uang.

Selain itu, tujuh rekening milik anak-anak Rizieq juga ikut diblokir sementara untuk dianalisis lebih lanjut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Load More