Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 07:10 WIB
Puskesmas Pallangga Kabupaten Gowa melakukan simulasi vaksinasi Covid-19, Jumat (8/1/2021) / [Foto Humas Pemkab Gowa]
  1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
  2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
  3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, selalu memperhatikan dan memantau beberapa kondisi tubuh tertentu yang mungkin menimbulkan rasa tidak nyaman seperti tanda kemerahan atau rasa nyeri. KIPI bisa saja terjadi dalam hitungan menit setelah vaksinasi COVID-19 selesai.

Jika terjadi KIPI, petugas kesehatan melakukan kompres dingin kepada pasien vaksinasi COVID-19 dan dianjurkan untuk meminum obat paracetamol sesuai dosis.

Untuk mengetahui lebih banyak informasi tentang KIPI pasca vaksinasi COVID-19, Anda dapat mengaksesnya di petunjuk teknis dari Kemenkes. Silahkan cek di sini.

Sementara itu, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) prof. DR. Dr. Hindra Irawan Sp. A. (K)., mengatakan bahwa KIPI merupakan hal biasa.

Baca Juga: Setelah Prancis dan Rusia, Jepang Juga Laporkan Varian Baru Virus Corona

"Vaksin adalah produk biologis, tidak mungkin 100 persen aman. Memang vaksin bisa mengakibatkan nyeri, pembengkakan, kemerahan. Itu adalah reaksi alamiah dari vaksin," jelas prof Hindra dalam webinar Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI, Kamis (19/11/2020).

Hindra menjelaskan, reaksi tubuh apa pun yang terjadi usai seseorang mendapatkan imunisasi dapat disebut KIPI. Namun, tidak semua KIPI terjadi karena kualitas vaksin tidak aman. Juga bisa akibat kualitas fasilitas pabrik pembuat vaksin yang sudah cacat, kekeliruan prosedur saat menyuntikkan vaksin, ataupun kondisi lingkungan yang akan dilakukan vaksinasi terlalu ekstrim sehingga mempengaruhi kualitas vaksin.

Apabila menemukan atau mengalami KIPI, masyarakat sebenarnya bisa melaporkan ke Komnas KIPI, lanjut Hindra. Laporan dikirim melalui situs, www.keamananvaksin.kemkes.go.id.

Komnas KIPI merupakan Lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. Komnas KIPI tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

Demikian penjelasan apa itu KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Dahlan Iskan Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Load More