SuaraLampung.id - Millen Cyrus bisa menghirup udara bebas setelah kasus narkoba yang menimpanya tidak sampai ke pengadilan.
Millen selesai menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat sejak Minggu (10/1/2021).
Meski begitu, keponakan Ashanty ini tetap melakukan rawat jalan pasca bebas.
Proses hukum Millen Cyrus yang tersangkut narkoba terbilang cepat. Ia ditangkap pada 21 November 2020 dan menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember lalu.
Kini mengawali 2021, model transgender seksi itu telah menghirup udara segar tanpa persidangan di pengadilan. Millen mengumumkan hal itu lewat Instagram pada Minggu (10/1/2021)
Kepada Suara.com, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal itu bisa terjadi.
"Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan," kata AKP Rezha Rahandhi dihubungi, Senin (11/1/2021).
Meski tanpa melalui proses peradilan, tapi Rezha memastikan kasus Millen Cyrus berlanjut.
"Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido," ujarnya.
Baca Juga: Millen Cyrus Kelar Direhab di BNN Lido, Bagaimana Proses Hukumnya?
Terlebih, Millen Cyrus masih harus menjalani rawat jalan di BNN Lido setelah bebas.
"Ya kalau belum keluar rehabilitasi selama 6 bulan ya belum selesai," kata Rezha Rahandhi.
Kebebasan Millen Cyrus, ditandainya dengan postingan foto mengenakan baju oranye sambil mengucap syukur.
"Saya sudah menjalankan rehabilitasi rawat medis yang alhamdulillah sudah selesai," tulis Millen Cyrus, Minggu (10/1/2021).
Millen Cyrus juga menyesal atas keterlibatannya dengan narkoba. Ia berjanji hal itu tak akan terulang lagi.
"Kejadian ini sungguh amat saya sesali dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya jadikan ini sebuah pembelajaran luar biasa dalam hidup," ujar model 21 tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara