SuaraLampung.id - Pulau Jawa dan Bali diberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Inmen tersebut dikeluarkan untuk melakukan pembatasan di tengah penyebaran virus Corona yang semakin parah. Inmen itu dikeluarkan di Jakarta pada 16 Januari 2021.
Penerbitan Inmen itu juga dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat di antaranya dengan melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Murah Banget! Alat Deteksi Covid-19 Ini Rp 15-20 Ribu, Mau?
"Kalau kami cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (7/1/2021) dilansir dari Suara.com.
Ada sejumlah instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota demi konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Instruksi pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian kepada Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
Baca Juga: PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen
"Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," ujarnya.
Kemudian instruksi kedua yakni detail pembatasan yang dimaksud meliputi pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, melaksanakan kegiatan belajar atau mengajar secara daring atau online. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lebih lanjut, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Di luar pengaturan pemberlakuan pembatasan itu, pemerintah daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Dengan demikian Benny meminta para kepala daerah untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.
"Serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Mendagri Apresiasi Inflasi Nasional Terkendali, Oktober 2024 Capai 1,71 Persen
-
Pastikan Pilkada 2024 Berlangsung Jurdil, Budi Gunawan Tunjuk Tito Karnavian Pimpin Desk Pilkada
-
Mendagri: BPSDM Perlu Berperan dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
-
Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan di Rakornas BPSDM 2024
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar