Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi - Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

"Keputusan ini,  berdasarkan penafsiran bukan berdasarkan laporan dan fakta,  yang menjadi pertimbangan,  ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan paslon nomor urut tiga,  "ujarnya.

[kontributor Ahmad Amri]

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama

Load More