Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:37 WIB
Bupati Jember Faida. (dok humas Jember)

SuaraLampung.id - Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Jember dan para pejabat non job memprotes langkah Bupati Jember Faida yang melakukan mutasi. 

Bagi Sekda dan para pejabat non job, kebijakan Bupati Jember Faida melakukan mutasi melanggar aturan.

Atas dasar itu, para aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida, di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Rabu (30/12/2020).

Sikap yang sama sebelumnya telah dilakukan DPRD Kabupaten Jember, bahkan berujung pemakzulan.

Baca Juga: Tega, Surat Kemendagri Ternyata Dipelintir untuk Menyudutkan Wabup Jember

Dilansir Suaralampung.id dari timesindonesia.co.id --media jejaring suara.com-- Mosi tidak percaya itu diduga kuat akibat terbitnya SK (Surat Keputusan) Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.

"Apa yang dilakukan Bupati Jember pada hari Selasa (29/12/2020) kemarin, sudah menyalahi aturan, dalam surat edaran Mendagri sudah jelas, jangankan melakukan mutasi, mengusulkan saja sudah tidak boleh. Tapi di Jember justru ada 18 pejabat yang diberi SK Mutasi dan beberapa di antaranya di non-job-kan. Oleh karenanya kami segenap kawan-kawan OPD dan ASN menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano saat mendampingi Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.

Mirfano juga mengatakan, tidak hanya menyatakan sikap mosi tidak percaya, beberapa kepala dinas yang mendapat SK mutasi dan Non Job, mereka ramai-ramai mengembalikan SK tersebut ke Sekda dengan disaksikan oleh Wakil Bupati Jember.

Usai pengembalian SK, seluruh peserta Apel membacakan pernyataan sikap yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Sosial sesuai KSOTK 2016, yakni Drs. Widi Prasetyo, dan ditanda tangani oleh seluruh ASN dan pejabat yang menghadiri apel.

Dikabarkan bahwa dalam kisruh politik ini, Bupati dr Faida telah mengganti Sekda Mirfano dengan mendapuk Edi Budi Susilo sebagai Plt Sekda. Edi juga ditunjuk menjadi Plt Kepala Dispemasdes untuk menggantikan Eko Heru Sunarso.

Baca Juga: Anggaran Tak Cair, Petugas Pengangkut Sampah di Jember Patungan Beli BBM

Faida juga menunjuk Deny Wijananto sebagai Plt Kepala Bagian Ekonomi untuk mengganti Diana, Wahyu Setyo Handayani menjadi Plt Kepala Dinas Sosial menggantikan Widi Prasetyo, dan mengangkat Wenny menjadi Plt Kepala Dinas PU Bina Marga, serta memerintahkan Yessiana Arifa menjabat Plt Kepala Dinas Cipta Karya.

Bupati Faida juga menunjuk Mohamad Kosim untuk menjabat Plt Kepala Bagian Pembangunan, menggeser Ratno Cahyadi Sembodo dengan mengangkat Sri Laksmi sebagai Plt Kepala Bagian Hukum; menggantikan Indah dan menunjuk Rima menuju pos jabatan Plt Kepala Bagian Organisasi; menggeser Mat Satuki dari Kepala Dinas Pertanian yang diganti Lingga Diputra; menunjuk Wiwik sebagai Plt Kepala DP3AKB setelah mencopot Imam Bukhori.

Mutasi jabatan tersebut dilakukan Bupati Jember dr Faida beberapa minggu sebelum batas jabatannya sebagai Bupati berakhir, yakni pada 17 Februari 2021 mendatang. Hal itulah yang mendorong ASN melakukan mosi tidak percaya kepada pemerintahan Faida.

Load More