SuaraLampung.id - Pengangkatan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial dinilai melanggar undang-undang.
Sebagai menteri, Tri Rismaharini dilarang rangkap jabatan. Selain sebagai Menteri Sosial, Risma hingga kini masih menjadi Wali Kota Surabaya.
Rangkap jabatan inilah yang menurut pengamat sekaligus mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho telah ada pelanggaran undang-undang (UU).
Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho menganggap Risma telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya.
Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.
"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.
Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.
Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.
Baca Juga: Andi Arief Serang Risma: Menteri Gak Terlalu Banyak Berpikir Ya Mensos
Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.
Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.
"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.
Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelaskan kemungkinan yang bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.
Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.
"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik
-
BRI Hadirkan Peluang Investasi Syariah Melalui Sukuk Ritel dan Cashback Menarik
-
1 Juta Keluarga Terancam! Mentan Janji Stabilkan Harga Singkong di Lampung
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam