SuaraLampung.id - Para santri Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab diminta pergi dari tanah tersebut.
Pasalnya, tanah yang ditempati Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab adalah milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Selama ini Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung milik Habib Rizieq Shihab menempati lahan itu berdasarkan HGU.
PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut.
"Waalaikumsalam, sudah (Menerima surat yang dimaksud)," katanya saat dihubungi Suarabogor.id, Rabu (23/12/2020).
Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.
"Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII," imbuhnya.
Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
Baca Juga: Hasil Rapid Test Selamatkan Haikal Hassan dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini
"Masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ucapnya.
Sedangkan kata Aziz, dalam undang-undang HGU tahun 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.
"Betul, bahwa tanah HGU Ponpes Agrokultural Markaz Syariah adalah milik PTPN VIII. Tapi, 30 tahunan lebih PTPN tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahunan lebih PTPN menelantarkan tanah tersebut. Maka, dari itu seharusnya HGU itu batal. Jika sudah batal, maka HGU nya milik masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, perlu dicatat bahwa pentolan FPI nya itu dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes. Yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.
Tag
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
Terkini
-
Semburan Lumpur 25 Meter di Dipasena Tulang Bawang Bikin Heboh
-
Motif Pilu di Balik Pembunuhan Karyawati Warung Sate di Lampung Utara
-
Skandal Tol Lampung Terus Memanas: Mantan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Baru
-
Siap-siap War Tiket! Ini Harga Resmi Nonton Laga Bhayangkara FC Lampung vs PSM Makassar
-
Misteri Motor di Irigasi Lampung Timur Terkuak: Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa