Husna Rahmayunita
Rabu, 23 Desember 2020 | 11:11 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

"Kami juga berencana memanggil pelapor dan anaknya untuk mencocokkan data dari hasil rekontruksi ulang dan keterangan sejumlah saksi yang dipanggil," ungkapnya.

Fachmi menuturkan pihaknya belum bisa menyimpulkan laporan tersebut karena terus masih dilakukan pendalaman.

"Kami tidak mungkin langsung percaya, tapi asas praduga tak bersalah tetap kita terapkan," pungkasnya.

Load More