SuaraLampung.id - Seorang pejabat eselon 4 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (22/12/2020).
Pejabat Pemkab Lampung Selatan berinisial MR ditahan karena terlibat kasus korupsi.
Selain MR, penyidik Kejati Lampung juga menahan dua orang lain yaitu Ef, seorang aparatur sipil negara, dan SM.
Tiga tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.
Baca Juga: Cuitannya soal Rekening Gibran Dikaitkan dengan Korupsi, Kaesang Kesal
"Tiga orang tersangka kami tahan atas perkara pendapatan daerah dari pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Andrie menjelaskan modus perbuatan para tersangka dengan cara secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.
Kemudian pajak tersebut tidak disetorkan ke Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Lampung Selatan sejak tahun 2017 hingga 2019.
"Atas perbuatan mereka sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih sebesar Rp2 miliar," kata dia lagi.
Baca Juga: Sekda Riau Yan Prana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU
-
Kisah Sukses: Ibu Rumah Tangga di Tapanuli Utara Ubah Nasib dengan Ulos, Kini Mendunia!