SuaraLampung.id - Provinsi Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada akhir tahun 2020.
Perda ini dibuat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Perda nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berupa teguran lisan, ataupun tertulis, kerja sosial, pembubaran, serta pencabutan izin.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
Ada juga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan dan Rp15 juta bagi perusahaan dan pidana kurungan dengan waktu tertentu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dapat diterapkan pada akhir tahun untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Fahrizal Darminto seperti dilansir Suaralampung.id dari Antara di Bandar lampung, Kamis (17/12/2020).
"Satu atau dua hari ke depan dapat digunakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung terutama menjelang libur akhir tahun," katanya.
Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Tetapkan Vaksin Covid-19 Gratis
"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
Berita Terkait
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Dampak Lanjutan Pandemi Covid-19 di Australia: Total Ada 8.400 Meninggal Dunia
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran