Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil membongkar jaringan pemalsuan SIM

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu
Sindikat pemalsuan SIM lintas provinsi dibongkar aparat Polres Lampung Utara. [Dok Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Lampung Utara digegerkan dengan terungkapnya sebuah sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) antarprovinsi yang telah beroperasi selama tiga tahun.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil membongkar jaringan ini, menangkap empat pelaku, dan menyita puluhan SIM palsu beserta peralatan pembuatannya.

Namun, lebih dari sekadar kasus pemalsuan dokumen, pengungkapan ini membuka tabir ancaman serius di balik kemudi yang dipegang oleh para pemilik SIM ilegal.

Menurut keterangan Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Tipidter Satreskrim.

Baca Juga:Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda, yakni H di Desa Bumi Sari, AS di Desa Tanjung Sari, keduanya di Kecamatan Natar, kemudian BS di Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan, dan MAP di Hajimena, Natar.

Lebih mencengangkan lagi, dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita 20 SIM palsu yang telah dicetak dan peralatan lengkap untuk pembuatannya, tetapi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 9mm dari tangan salah satu tersangka.

Penemuan senpi ini menambah daftar panjang bahaya yang ditimbulkan oleh sindikat kejahatan ini, mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya berbisnis pemalsuan dokumen tetapi juga terlibat dalam aktivitas yang lebih mengancam keamanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. H bertugas sebagai pencari pemesan, sedangkan MAP mencari blangko SIM kadaluarsa melalui media sosial.

Blangko ini kemudian dimanipulasi oleh AS yang bertugas menghapus data lama, sebelum akhirnya dicetak dan difinishing oleh BS. BS, yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng, mengaku mendapat upah Rp250 ribu untuk setiap SIM palsu yang berhasil dibuatnya, dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:Tragedi Kebun Singkong di Lampung Utara: Nyawa Anita Melayang di Tangan Suaminya Sendiri

Sindikat ini diperkirakan telah meraup omzet ratusan juta rupiah selama tiga tahun beroperasi, dengan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu.

Bayangkan, ratusan pengemudi di jalanan memegang SIM yang tidak sah, mengindikasikan mereka belum tentu memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni. Ini adalah bom waktu di jalan raya, yang berpotensi memicu kecelakaan dan membahayakan nyawa banyak orang.

Para pelaku kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Khusus AS, yang kedapatan menyimpan senjata api, akan menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Darurat. Penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba memanipulasi sistem dan membahayakan keselamatan publik.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya verifikasi dokumen dan bahaya membeli dokumen resmi melalui jalur ilegal. Di era digital, kemudahan akses informasi juga diiringi dengan peningkatan risiko kejahatan siber dan pemalsuan dokumen.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM instan atau murah meriah adalah kunci untuk memutus mata rantai sindikat kejahatan semacam ini.

Aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban, namun peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?