Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu

wanita ini diduga menjadi otak di balik raibnya dana nasabah senilai Rp 17,9 miliar dalam periode 2021 hingga 2025.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:41 WIB
Otak Korupsi Bank BUMN di Pringsewu Terungkap: Kuras Dana Nasabah Rp 17,9 Miliar dengan Akun Palsu
Tersangka korupsi dana nasabah BRI Cabang Pringsewu ditahan Kejati Lampung. [Dok Penkum Kejati Lampung]

"Tersangka CA hari ini telah dilakukan penahanan, untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan dengan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025," kata Armen.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta.

Penangkapan ini menjadi kado istimewa dari Kejati Lampung menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada 22 Juli 2025, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan memberi ampun bagi para pelaku korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kepercayaan publik.

Baca Juga:Juli Panen Rezeki! Bulog Lampung Salurkan 14.659 Ton Beras Bantuan Pangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak