Diskon Telah Usai, Tarif Tol Terpeka Lampung Kembali ke Setelan Awal

diskon tarif Tol Terpeka selama dua bulan terakhir sudah berakhir.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Desember 2024 | 10:23 WIB
Diskon Telah Usai, Tarif Tol Terpeka Lampung Kembali ke Setelan Awal
Penggunaan speed gun di Tol Terpeka Lampung [Antara]

SuaraLampung.id - PT Hutama Karya mulai memberlakukan tarif normal pada Ruas Tol Terbanggi Besar, Pematang Panggang, dan Kayu Agung (Terpeka), Provinsi Lampung usai masa pemberlakuan tarif diskon selesai.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menuturkan, diskon tarif Tol Terpeka selama dua bulan terakhir sudah berakhir.

Ia menjelaskan bahwa dengan berakhirnya periode diskon, tarif baru, Tol Terpeka akan diberlakukan penuh mulai hari ini, sehingga Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memeriksa tarif dari dan ke tempat tujuan.

"Kemudian pengguna jalan juga kami imbau untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) yang mencukupi saat melintas melalui Tol Terpeka," kata dia.

Baca Juga:Skandal Ijazah Palsu! Anggota DPRD Lampung Selatan Jadi Tersangka

Menurut Adjib, pemberlakuan tarif diskon pada Ruas Tol Terpeka yang dilakukan Hutama Karya sebagai langkah pendampingan penyesuaian tarif tol yang resmi mulai diberlakukan.

"Hal itu Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.2420/KPTS/M/2024, sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan," kata dia.

Terlebih, lanjut Adjib, Ini adalah penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama sejak jalan tol Terpeka mulai beroperasi pada 2020, sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat.

"Sehingga diskon diterapkan untuk mempermudah masyarakat bertransisi ke tarif baru,” kata dia.

Adjib mengatakan, dengan akan diberlakukannya tarif normal, Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna Jalan Tol Terpeka untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar dan tidak menyebabkan antrean.

Baca Juga:Kementan-TNI Kawal Optimalisasi Lahan Rawa di 12 Provinsi, Termasuk Lampung

"Pengguna juga diminta selalu mematuhi tata tertib berkendara dengan menjaga kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila pengguna jalan merasa lelah atau mengantuk, pengguna jalan diharapkan segera beristirahat di rest area terdekat. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini